BEKASI - Pelaku penembakan adik John Kei, Tito Refra Kei, yang saat itu menggunakan helm dan jaket ternyata tidak membawa motor.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widhianto, kata Priyo, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2013).
"Berdasarkan keterangan saksi pelaku sebelum menembak di berjalan dari arah keluar menuju Perumahan Harapan Jaya," kata Priyo.
Dijelaskannya, di TKP juga tidak ditemukan tanda-tanda pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Namun, sambung dia, untuk memastikan hal ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ujarnya.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota akan melanjutkan olah TKP pada pagi ini, sekira pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Tito tewas setelah ditembak oleh orang tak dikenal saat bermain kartu dengan temannya di Jalan Raya Titian Indah Rt 03/11, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi.
Dia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ananda sebelum akhirnya dibawa ke RS Carolus untuk di otopsi. Saat ini, jenazah Tito berada di Rumah Duka RSCM. (vnc/ktc )
Pelaku Penembakan Tito Diduga Tak Naik Motor
Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2013 - 12:52:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum