Wabup : Revisi SOTK Antisipasi Kebutuhan dan Kondisi Daerah

Wabup : Revisi SOTK Antisipasi Kebutuhan dan Kondisi Daerah
Wabup Drs HZulkifli saat menyampaikan jawaban pemerintah. ( ktc )


TELUK KUANTAN - Wabup Kuansing Drs H Zulkifli MSi, Selasa ( 21/5) kemaren menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuantan Singingi terkait revisi Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Ketua DPRD Muslim.


Saat itu Wabup mejawab satu-persatu pandangan yang telah disampaikan Fraksi pada hari Senin ( 20/5 ) lalu.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, Wabup mengatakan revisi SOTK diajukan tidak hanya untuk mengakomodir pertauran perundang-undangan secara normatif, tetapi juga telah dijabarkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah secara nyata. Untuk mengantisipasi perubahan aturan dibidang organisasi perangkat daerah yang senantiasa berubah, maka peraturan daerah yang akan kita bentuk ini hanya mengatur norma-norma pokok saja, sedangkan pengaturan teknis akan diatur lebih lanjt dengan peraturan bupati.

Mengenai pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Wabup Zulkifli mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Khusus mengenai kajian naskah akademis  dari satker terkait kantor Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), katanya, hal ini telah ditindaklanjuti ke Bagian Hukum Setda untuk ditindaklanjuti.

"Dengan adanya peningkatan ststus kelembagaan ini dari kantor menjadi badan bertujuan untuk meningkatkan kinerja yang didukung dengan peningkatan kewenangan, sumber daya manusia dan penganggaran sesuai dengan beutuhan organisasi," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PBB Plus, Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas dukungan terhadap perubahan SOTK ini. Kepada Fraksi Amanat Perjuangan Nagori, mantan Sekda Kuansing ini menegaskan kalau perubahan atas kelembagaan dan struktur sejalan dengan perubahan regulasi peraturan yang ada.

"Pada prinsipnya penyelenggaraan tugas dan fungsi penataan kelembagaan organisasi untuk pencapaian tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan efektivitas, efesiensi, transparan dan standar prosedur," terangnya. Dan begitupula kepada Fraksi Partai Demokrat dan dan Fraksi Perjuangan Amanat Nagori, Wabup Zulkifli kembali menegaskan, kalau perubahan SOTK ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan di Kuansing.

Adapun Organisasi dan Tata Kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Kuansing yang baru dan yang sedang diusulkan tersebut, yakni Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Lingkungan Hidup Promosi Investasi menjadi Badan Lingkungan Hidup. (isa )

Berita Lainnya

Index