Rusak HPT Batang Lipai Siabu, Saksi dan Pemilik Lahan Segera Dipanggil Penyidik Dinas LHK Riau

Rusak HPT Batang Lipai Siabu, Saksi dan Pemilik Lahan Segera Dipanggil Penyidik Dinas LHK Riau
Dua alat berat yang ditangkap di HPT Batang Lipai Siabu

TELUK KUANTAN - Penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pekan depan akan memanggil saksi-saksi terkait dan pemilik lahan pasca penangkapan dua unit alat berat yang merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) Batang Lipai Siabu, di desa Inuman, kecamatan Hulu Kuantan kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing).

Pemanggilan mereka itu merupakan upaya Dinas LHK Riau menuntaskan kasus ini sampai tuntas secepatnya.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH ) Singingi, Abriman, S.Hut, Kamis ( 4/8/22).

' Baru selesai penyitaan ( alat berat ) oleh pengadilan. Selanjutnya pemanggilan saksi-saksi,"kata Abriman.

Selain saksi-saksi terkait alat berat yang ditangkap itu menurutnya juga bakal dipanggil pemilik lahan diarea lokasi penangkapan alat berat itu.

" Minggu depan saksi dan pemilik lahan akan dipanggil ke Pekanbaru,"katanya.

Seperti diberitakan media, dua alat berat berhasil diamankan KPH Singingi Dinas LHK Riau, Jumat ( 22/7/22) lalu di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan sekitar pukul 12.00 WIB sebelum salat Jumat.

Saat diamankan ketika itu dua alat berat itu dalam kondisi ditinggal operator dan pekerja. Penangkapan kedua alat berat ini saat mereka baru saja menyelesaikan pekerjaan steking lahan sekitar 50 hektare. Di duga, lahan yang sudah siap steking itu untuk perkebunan.( isa)

Berita Lainnya

Index