TELUKKUANTAN - Pemkab Kuansing berencana melansir kebijakan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Teluk Kuantan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, menyerahkan pengelolaan sampah kepada Camat, Lurah, Kades sampai RT.
Diharapkan kebijakan baru dapat mengatasi permasalahan sampah yang belum teratasi dengan baik sampai kini.
" Rencana pak Bup yang kelola sampah ibukota adalah keecamatan dan melibatkan kelurahan, Rw dan Rt,"kata Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Delis Martoni, Selasa ( 6/1/26).
Saat ini pihaknya tengah menyusun Perda Pengelolaan Sampah agar sesuai dengan pelimpahan pengelolaan sampah kepada Camat dan perangkatnya.
" Tahun ini sudah disiapkan Ranperda pengelolaan sampahnya,"kata Delis Martoni.
Opsi menyerahkan pengelolaan sampah kepada Camat dan jajarannya kata Delis belajar dari pengelolaan sampah di kota Pekanbaru.
" DLH Kuansing juga sudah studi banding ke kota Pekanbaru,"katanya.
Hasil studi banding didapati pada zaman Wako Pekanbaru Herman Abdullah tercipta kota yang bersih.
" Salah satu faktornya Pak Herman Abdullah menyerahkan pengelolaan sampah ke Camat sampai RT,"katanya.
Mengapa kepada Camat, Lurah dan RT karena mereka memahami karakteristik warganya. Sehingga mereka dapat melakukan perencanaan dan koordinasi dengan intensif.
" Seperti jumlah tong sampah, tempat pembuangan sementara,"ujarnya.
“ Akan tetapi untuk pengangkutan sampah ke TPA tetap oleh DLH. Termasuk pengelolaan kebersihan jalan-jalan dalam kota masih DLH,”sambungnya.
Termasuk dalam penarikan restribusi pelayanan persampahan, menurut Delis, peran Camat, Lurah dan RT akan lebih maksimal.
Pelimpahan kewenangan itu kata Delis tentu saja disertai dukungan sarana dan prasarana. ( ms )

