DLH Tegur PT KTBM dan PT Udaya Soal Green Belt Dibantaran Sungai

DLH Tegur PT KTBM dan PT Udaya Soal Green Belt Dibantaran Sungai
Plt Kadis LH Kuansing, Delis Martoni

TELUK KUANTAN - Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kuansing komit mengawasi tingkat kepatuhan penerapan kawasan green belt ( sabuk hijau ) pada perusahaan didaerah ini.

Hal itu dikatakan Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Delis Martoni, Senin ( 23/2/26).

DLH ungkapnya pernah menegur serta memperingatkan PT KTBM dan PT Udaya soal green belt pada sungai yang ada diwilayah operasional mereka. Hal itu dilakukan saat berkunjung kelapangan kepada dua perusahaan itu. 

PT KTBM mereka tegur saat melaksanakan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit. 

" Saat itu DLH menegur agar jangan menanam kelapa sawit sampai ke tepi sungai. 50 meter kanan dan kiri sungai harus jadi zona green belt,"ujarnya.

Bagi land clearing  yang telah terlanjur berlangsung sampai ke tepi sungai agar segera ditanam kembali dengan pohon bambu dan pohon kehutanan lain.

Begitu juga dengan PT Udaya. Terhadap PT Udaya, katanya kelapa sawit yang telah terlanjur dianam pada lahan 50 meter sisi  kiri dan kanan sungai agar tidak dilakukan perawatan lagi.

" Kelapa sawit tidak boleh lagi dipupuk. Semak dan pohon yang tumbuh diareal green belt tidak boleh ditebang dan dibiarkan menjadi hutan lagi untuk zona hijau,"ujarnya.

Menurutnya semua perusahaan harus mempertahankan green belt pada sungai yang ada dikonsesi mereka. Untuk sungai kecil 50 meter sisi kanan dan kiri.

" Sungai besar 100 meter sisi kanan dan kiri,"terangnya.

Green belt kata Delis besar fungsinya. Sebagai zona penghasil oksigen, pencegah longsor tebing sungai, ekosistem pendukung ( koridor ) bagi flora dan fauna.

Karena itu Delis mengajak berbagai elemen memantau penerapan green belt pada setiap perusahaan. Karena sifatnya wajib melaksanakan. 

" Ada yang melanggar sampaikan ke DLH,"pungkasnya. ( ms )

Berita Lainnya

Index