Terkait Pencemaran Sungai Singingi, Pejabat DLH Kuansing Diperiksa Polisi

Terkait Pencemaran Sungai Singingi, Pejabat DLH Kuansing Diperiksa Polisi

TELUK KUANTAN -  Kepolisian Resort  atau Resort Kuantan Singingi atau Kuansing menunjukkan keseriusan mengusut kasus dugaan pencemaran sungai Singingi yang terjadi Sabtu ( 24/5/25) lalu..

Senin ( 2/6/25) lalu,  Satuan reserse dan kriminal atau Satreskrim Polres Kuansing  memanggil pejabat Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk dimintai keterangan awal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Deflides Gusni yang diwawancara via telepon seluler lewat Kepala Bidang Penatap.pn dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ermi Johan mengiyakan pemanggilan mereka olah  pihak Satreskrim Polres Kuansing.

Menurut Ermi, Kepala DLH Kuansing termasuk dirinya dipanggil pada hari Senin  yang lalu.

Kepada mereka para penyidik meminta keterangan pihak DLH tentang kronologis dugaan pencemaran sungai Singingi. Ditambah dengan penanganan yang dilakukan pihak DLH.

Karena sifatnya pemeriksaa dalam rangka meminta keterangan, pejabat DLH yang hadir menandatangani berita acara atas keterangan yang telah diberikan.

Namun dirinya tidak dapat memastikan  apakah  kasus ini telah naik ketingkat penyidikan. Pemangggilan pihak DLH dan pemangku kepentingan lainnya menurut  kemungkinan dalam rangka gelar perkara.

" Kan sebelum kasus naik atau tidak perlu pemangggilan pihak-pihak terkait lalu lalu ada gelar perkara,"katanya.

DLH sendiri tegasnya telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Seperti penanganan sampel dan paksaan pemerintah saat terjadi dugaan  pencemaran  lingkungan disungai Singingi saat itu.

Tentang kesepakatan ganti rugi  dan pemulihan lingkungan  yang dilakukan perusahaan dengan masyarakat  setempat merupakan kesepakatan mereka.

" DLH tidak tahu dan tidak ikut sama sekali dalam hal itu,"ujarnya.

Soal hasil pemeriksaan sampel  disangka memicu pencemar yang telah dikirim ke laboratorium Mutu Agung Pekanbaru menurut Ermi  belum keluar sampai saat ini.

"  Informasi terakhir,  selesai tanggal 18 Juni mendatang. Keterlambatan dari jadwal atas informasi pihak Mutu Agung karena banyak hari libur kerja,"ujar Ermi.

Sebelumnya pakar lingkungan, Dr Mardianto Manan, MT, meminta Kapolres memeriksa manajemen perusahaan dan  pejabat DLH Kuansing. Kedua lembaga itu harus diminta keterangan dan kesaksian untuk mengungkapkan dugaan terjadinya kelalaian sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

" Tidak bisa satu pihak saja yang disorot seperti manajemen perusahaan saja. Setiap manajemen perusahaan dan DLH punya peran dan fungsi masing-masing mencegah pencemaran lingkungan "ujarnya.

Pemilik perusahaan dan Bupati harus mendukung langkah hukum yang diambil Polres Kuansing.

" Itu juga sebagai bahan bagi mereka mengevaluasi jajaran masing-masing,"ujarnya.

Apalagi bagi pemilik setiap perusahaan. Kelalaian manajemen dalam mengelola limbah bisa berakibat fatal bagi usaha.

" Operasional terhenti dan nama pemilik perusahaan menjadi tercoreng. Belum lagi dana untuk rugi dan pemulihan lingkungan. Kalau terus berulang berapa kerugian dialami pemilik,"katanya.

Begitu juga dengan Bupati seandainya terjadi kelalaian para pihak di DLH dapat merusak citra Pemkab dan Bupati sendiri.

Pasalnya selama ini banyak kasus-kasus pencemaran lingkungan tidak jelas hasilnya.

" Kalau Polisi atau Gakkum yang menangani pasti lebih profesional,"sebut mantan anggota DPRD Riau itu.

Ia mendukung pernyataan Kapolres dan jajaran dimedia massa yang akan mengusut kasus pencemaran sungai Singingi.

" Kalau ini tuntas maka menjadi efek baik bagi mencegah pencemaran lingkungan dimasa datang,"pungkas tokoh masyarakat Kuansing ini. ( nto )

Berita Lainnya

Index