Kasus KKN Jalan Desa Marsawa Segera Dilimpahkan ke PN

Jumat, 09 November 2012 | 01:07:00 WIB
Kajari Teluk Kuantan Maryono, SH, MH. ( isa )


TELUK KUANTAN - Akhir bulan November direncanakan, kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) pembangunan jalan desa dana APBN di Desa Marsawa saat itu masih Kecamatan Benai yang menyeret 4 tersangka bakal dilimpahkan Kejaksaaan Negeri Teluk Kuantan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat untuk disidangkan.
" Lamanya kasus ini dilimpahkan karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), namun hasil audit dari BPKP telah keluar pada tanggal 5 November yang lalu,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH yang dikonfirmasi perkembangan yang menyeret 4 orang dalam kasus ini, Jumat (  9/11 ) kemaren.
Sesuai prosedur, Kejari Teluk Kuantan katanya harus terlebih dahulu meminta audit untuk menghitung terjadinya kerugian negara pada kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. " Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp 29 Juta,"ujar Maryono.
Selain adanya kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ujarnya, Kejari Teluk Kuantan juga membidik adanya tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan para tersangka, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara. " Jadi selain adanya kerugian keuangan juga ada sangkaan melakukan pemalsuan dokumen,"ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, setelah melakukan penyidikan kasus ini, pihak Kejari Teluk Kuantan menahan sejumlah tersangka diantaranya Bona Agung Hsb ( Kepala Satuan kerja ) tanggal 21 Juni 2012, Aris Sofyan ( pemborong ), Ikrar Setiati yang menjadi PPK ( pejabat pembuat komitmen ), dan Yusuf Ikrar sebagai konsultan pengawas pada tanggal 20 Juli 2012.
Proyek pembangunan jalan desa ini denganitem base C sepanjang 1.460 meter, 2 unit dwiker dengan dana Rp395 juta ini, dilelang tersangka pada tahun 2008 dan pengumuman lelangnya pada Januari 2009. Sedangkan pemenang lelang CV Putra Perkasa sebagai rekanan.

Namun, kontrak proyek ini baru ditandatangani Desember 2009 dengan masa kontrak dari tanggal 9 sampai dengan 31 Desember 2009, dengan dana awal hanya sebesar Rp361 juta. Kemudian, pada tanggal 11 Desember 2009 dilakukan adendum pertama dan dilakukan CCO (Change Contract Order) atau perubahan kontrak, dimana nilai kontrak semula Rp361 juta menjadi Rp395 juta. Begitu juga panjang jalan semula 1.460 meter menjadi 1.050
meter dan 2 unit dwiker berubah menjadi 5 gorong-gorong.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pada 14 Desember 2009 dana proyek sebesar Rp395 juta ini sudah dicairkan 100 persen. "Kok bisa dicairkan seratus persen sementara kegiatan belum dilaksanakan sama sekali, disini tentu kita patut duga mereka melakukan pemalsuan dokumen," ujar Rudi Kasie Pidana Khusus Kejari Teluk Kuantan saat penahanan para tersangka. ( isa )

Terkini