TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing diminta tidak lagi memberi ruang bagi PNS mantan terpidana apalagi mantan terpidana kasus KKN dalam jabatan-jabatan struktural yang ada. Jika masih ada yang menjabat, hendaknya segera diberhentikan dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih ( clean goverment ).
" Apalagi sudah ada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia yang salah satunya tidak mengangkat kembali PNS mantan terpidana dalam jabatan struktural,"ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera ( Permata ) Kuansing, Junaidi Affandi, SR, Jumat ( 9/11 ) pagi.
Menurutnya, SE Mendagri Gamawan Fauzi tersebut sangat baik, dalam rangka membersihkan birokrasi dari oknum-oknum PNS yang berperilaku tidak baik karena pernah tersandung tindak KKN. Hal tersebut juga baik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Kuansing.
Menurutnya disinyalir sampai saat ini masih ada PNS yang sedang menjabat pernah tersandung kasus tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana KKN. " Sangat tidak elok orang yang pernah tersandung kasus hukum menjadi pejabat pasalnya pejabat juga suri tauladan dan panutan bagi masyarakat. Walaupun jika ditelusuri penyebab mereka tersandung kasus ini karena berbagai faktor,"ujar Junaidi Affandi.
Pemkab sambungnya juga tidak perlu ragu memberhentikan oknum-oknum PNS yang pernah tersangkut kasus KKN. Karena selain mematuhi SE Mendagri Gamawan Fauzi juga dalam rangka memberikan kesempatan kepada PNS-PNS yang bersih dan profesional memegang jabatan di birokrasi. Mengenai data pejabat yang saat ini pernah menjadi terpidana tentu saja Pemkab sudah tahu dan hanya butuh keberanian saja mengeksekusi SE Mendagri ini.
Sementara itu Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd tidak dapat dikonfirmasi terkait SE Mendagri tersebut untuk mengetahui apakah pejabat Kuansing saat ini ada mantan Napi atau tidak. ( isa )