Di Babel Perusak Hutan Divonis 4.5 Tahun dan Ganti Rugi 3 M , Di Kuansing Belum Ada Disidang

Di Babel Perusak Hutan Divonis 4.5 Tahun  dan Ganti Rugi 3 M , Di Kuansing Belum Ada Disidang
Perambahan HPT Batang Lipai Siabu Sumpu Kuansing

TELUK KUANTAN - Penyidik Dinas Lingkungan Hidup ( LHK ) Riau perlu mencontoh penanganan kasus penguasaan dan perusakan kawasan hutan yang dilakukan Penyidik Kementrian LHK yang terjadi di Hutan lindung Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut Penyidik Kementrian LHK mengenakan pasal berlapis untuk menghukum para pelaku. Selain hukuman penjara mereka juga menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan oleh pelaku.

Menurut Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, Minggu ( 24/7/22) berkat sikap tegas dan konsistensi Penyidik Kementrian LHK dalam menangani kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan putusan pidana PN Koba Nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020 memutuskan Az divonis hukuman pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, serta denda sebesar Rp.3 Milliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dijelaskannya Putusan Majelis Hakim itu merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Dinas LHK Riau harus melakukan langkah bersejarah untuk mencegah kasus-kasus okupasi ( pencaplokan ) dan perusakan hutan dan lingkungan yang terjadi di Kuansing dengan menerapkan pasal berlapis.

Penyidik Dinas LHK Riau katanya harus menggunakan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lalu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup untuk menjerat para pelaku.

" Selain pidana penjara dan denda juga kewajiban melakukan reboisasi pada areal hutan yang mereka rusak. Agar ada efek jera kepada.para pelaku "tegasnya.

Junaidi mengungkapkan kasus terakhir yang ditangani Dinas LHK Riau penangkapan dua alat berat di HPT Batang Lipau Siabu. Kasus besar lainnya penangkapan 4 truk kayu hasil Iloq saat tim terpadu razia di Singingi tahun 2021 lalu. Belum lagi kasus-kasus dikawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

" Kita diam bukan tidak memantau penanganan kasus ini. Maka Kita minta Dinas LHK Riau komit menuntaskannya,"ujarnya.

Sementara Kepala UPTD KPH Singingi, Abriman Minggu siang menyampaikan, penangkapan pelaku perusakan hutan lindung dan HPT di Kuansing ditangani penyidik Dinas LHK Riau.

Saat ditanya sudah berapa kasus perusakan dan okupasi hutan lindung dan HPT di Kuansing yang bergulir hingga ke pengadilan, Abriman menjawab masih dalam proses.

" Masih proses dan Kadis LHK Riau komit untuk mengusut semua kasus dan pelaku perambahan hutan,"pungkas.( isa )

Berita Lainnya

Index