KPK Sorot Masalah Izin Hutan, Daerah Diminta Hati-hati

KPK Sorot Masalah Izin Hutan, Daerah Diminta Hati-hati
Hutan Sumpu Hulu Kuantan yang rusak akibat hadirnya perusahaan kelapa sawit yang tak jelas identitas
TELUK KUANTAN - Selain mengungkapkan kasus-kasus korupsi, kolusi dan
nepotisme ( KKN ) bidang keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK ) saat ini juga tengah mengarahkan sasaran pada pengelolaan
hutan.
Karena itu kata pemerhati tata ruang, Ir Mardianto Manan, MT, Pemkab
termasuk Pemkab Kuansing meminta memberi perhatian yang seksama soal
ini. Seperti yang diutarakan Ketua KPK Busyro Muqodas ujarnya, KPK
tengah menyoroti perizinan lahan hutan. Dari 150 juta hektare lahan
hutan yang dikelola, hanya 11 persen yang memiliki izin.
" Artinya dari data KPK ini berarti sekitar 89 persen tidak memiliki
izin yang jelas,"ujarnya.
Warning dari KPK ini kata Mardianto Manan hendaknya menjadi warning
bagi daerah untuk membenahi perizinan hutan untuk berbagai
kepentingan. Bagi yang belum memiliki izin hendaknya perusahaan yang
ada diminta melengkapi dan bagi yang melanggar misalnya beroperasi
dikawasan terlarang seperti di hutan lindung dan hutan produksi
terbatas hendaknya ditertibkan.
Menurutnya setiap daerah diminta tidak abai dengan hal ini, pasalnya
cukup banyak kasus-kasus pengelolaan hutan secara tidak syah yang
sudah diproses seperti di Hutan Lindung Mahato dan Sumatera Utara.  "
Jangan sampai nanti Pemda terkesan membiarkan terjadinya alih fungsi
hutan secara tidak syah,"ujarnya.
Mardianto Manan juga mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk
melakukan penuntasan dugaan penggunaan hutan secara tidak syah. Karena
memang sudah ada yurisprudensi atas sejumlah pengusaha yang akhirnya
dibui akibat melakukan aktifitas dihutan tanpa prosedural.
Sementara itu Kajari Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH belum lama ini
mengakui pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan penjualan lahan
negara secara illlegal di Sumpu Hulu Kuantan.  " Memang ada laporan
yang masuk, namun sesuai aturan pelapor untuk kasus KKN, illegal
logging, narkoba dan terorisme bisa dilindungi narasumbernya demi
kepentingan penyidikan,"ujarnya.
Ia dengan tegas menyatakan, pihak kejaksaan akan serius melakukan
penyelidikan dugaan itu.
Sementara itu dalam berita-berita sebelumnya, saat ini ada sekitar
6000 hektare lahan di hutan Sumpu yang sedang status quo karena
perubahan status dari HPT menjadi hutan negara. Namun saat ini sudah
terjadialih fungsi lahan oleh sejumlah perusahaan yang tak jelas
kerjasama dengan oknum-oknum tertentu seluas 3000 hektare. ( isa  )




Berita Lainnya

Index