WPR dan Izin Pertambangan Tidak Melegalkan Dompeng

WPR dan Izin Pertambangan Tidak Melegalkan Dompeng
Dokumentasi KTC

TELUK KUANTAN - Meskipun pemerintah pusat telah menyetujui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan , namun bukan berarti aturan tersebut melegalkan mesin dompeng untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang saat ini kian marak.

"Apa yang dibayangkan oleh para penambang tanpa izin itu tidak seperti yang mereka bayangkan soal perda izin pertambangan ini, karena bukan berarti kita melegalkan mesin-mesin dompeng yang banyak digunakan untuk melakukan PETI," kata Kepala Dinas ESDM Kuansing, Hendra AP MSi melalui Kabid Geologi dan Pertambangan Umum ESDM, Oktavianus kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/12) lalu.

Dalam Ranperda Izin Pertambangan yang dibuat tersebut, kata Oktavianus, masyarakat bisa melakukan penambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah disetujui pemerintah pusat tanpa merusak lingkungan, yakni dengan cara mendulang

"Kalau menambang dengan mesin dompeng ini kan jelas merusak lingkungan atau sungai. Makanya, izin pertambangan ini tidak seperti yang dibayangkan oleh para penambang tanpa izin yang pastinya berharap menambang dengan mesin dompeng akan dilegalkan. Intinya izin ini kita buat hanya untuk penghasilan tambahan bagi masyarakat," jelasnya.

Jika nanti Ranperda Izin Pertambangan ini disahkan tahun 2015, maka untuk menerapkannya membutuhkan proses yang cukup panjang, yang diperkirakan bisa direalisasikan tahun 2017 mendatang. "Memang butuh waktu yang panjang, karena kita harus sosialisasi dulu," katanya.

Ia menyadari, aktivitas PETI semakin marak di wilayah Kuansing, baik yang dilakukan di sungai-sungai maupun yang dilakukan di wilayah perkebunan perusahaan dan masyarakat. Dan untuk menertibkan aktivitas yang merusak lingkungan ini tidak bisa hanya mengandalkan instansinya saja.

Namun menurutnya, butuh dukungan dari semua pihak termasuk koordinasi antar instansi terkait atau lintas sektoral. "Jadi, izin pertambangan ini tidak melegalkan dompeng untuk melakukan aktivitas tambang di wilayah yang telah disetujui pusat," katanya.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kuansing sudah menerima persetujuan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari pemerintah pusat yang diajukan beberapa waktu lalu. "Sudah kita terima peta persetujuan WPR Kuansing yang tergabung dalam wilayah Sumatra, yang luasnya di Kuansing mencapai 12 ribu hektar lebih," ujarnya.

Ditegaskan, izin WPR yang diterima itu tidak untuk Kuansing semata. Karena untuk WPR, katanya, izin bisa diberikan hanya untuk gabungan daerah dalam beberapa provinsi. Peta izin WPR yang diberikan pemerintah pusat akan menentukan lokasi-lokasi yang diperkenankan adanya pemberian izin WPR nantinya.(Utr)

Berita Lainnya

Index