TELUK KUANTAN - Kedepan Pemkab Kuansing melalui Bagian Pelayanan Pertanahan Setda bekerjasama dengan Badan Pertanahan Provinsi melakukan inventarisasi ( pendataan ulang ) lahan di kawasan di hutan lindung yang ada di Kuansing.
hal tersebut disarankan Fraksi Partai Golkar DPRD Kuansing melalui juru bicara Andi Cahyadi saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) Kuansing 2011-2016 di sidang paripurna DPRD Kuansing, Selasa ( 6/11 ) pagi.
Karena menurut fraksi ini, sektor kehutanan saat ini dan kedepan sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Kuansing karena berkaitan dengan lingkungan terutama untuk menjaga keseimbangan tempat tumbuhnya suaka marga satwa.
Menurut Andi Cahyadi, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS/1986 luas hutan lindung yang ada di Kuansing sebesar 64.460,09 hektarer.
Namun kondisi yang ada saat ini katanya disinyalir tidak lagi sinkron dengan keadaan sekarang, dimana diketahui bahwa hutan lindung yang ada seperti Bukti Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik sudah banyak dikelola atau dimanfaatkan masyarakat untuk lahan perkebunan.
Untuk itu tegasnya, perlu langka-langkah segera dan peninajuan untuk mendapatkan ketegasan mengenai lahan hutan yang lindung yang dimanfaatkan masyarakat untuk lahan perkebunan, dengan melakukan inventarisasi di lapangan. Tujuannya agar hutan lindung ada tetap terjaga, karena berperan sangat penting untuk menjadi daerah resapan air untuk menghindari bencana alam seperti banjir dan bencana longsor dan lain-lain.
Saat ini jumlah hutan lindung ada yang ad Kuansing tercata sebanyak dua buah yakni hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik dan hutan lindung Sentajo di Kecamatan Sentajo Raya. Selain dua hutan lindung ini masih ada kawasan suaka margasawata Bukit Rimbang Rimbang Baling di Kecamatan Singingi Hilir. ( isa)