JAKARTA - Rapat Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12) malam telah menyetujui batas masa dinas atau usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka sepakat untuk menaikkan batas usia masa dinas yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun.
Sampai eselon III, menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih.
"Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (17/12).
Dilansir dari setkab.go.id, dalam RUU ASN yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik. Juga cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, hingga promosi terbuka. "Tidak bisa lagi sistem kekerabatan atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi," imbuhnya.
Undang-undang tersebut juga menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda. Sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota.
Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati, wali kota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III."
Ia optimistis,dengan hadirnya UU ASN dapat mengubah birokrasi pemerintahan. "Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua? Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun," ucap Azwar.( sumber : republika.co.id/goriau.com )
Masa Dinas PNS Akan Diperpanjang
Redaksi
Rabu, 18 Desember 2013 - 01:53:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Istri Habib Rizieq Shihab Wafat, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:34:17 Wib Nasional
Mahfud MD Gercep Kontak Mendagri usai PNS Riau Mengadu Batal Dilantik
Kamis, 14 Desember 2023 - 22:23:55 Wib Nasional
Kisah Robert Kiyosaki, ‘Suhu’ Finansial yang Sering Bangkrut
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:31:48 Wib Nasional
Migrasi Pendukung dari Prabowo Dongkrak Elektabilitas Anies-Muhaimin
Senin, 27 November 2023 - 19:04:16 Wib Nasional