DPKP Kuansing : Tebang Pohon Pelindung Sembarangan Bakal Didenda

DPKP Kuansing : Tebang Pohon Pelindung Sembarangan Bakal Didenda
Pohon pelindung di kawasan hutan kota Pulau Bungin. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan ( DPKP ) Kuansing mengingatkan warga agar  tidak serampangan menebang pohon pelindung yang ditanam dijalur hijau dan taman, baik di ibukota kabupaten maupun dikecamatan.
" Barang siapa yang ketahuan menebang pohon akan didenda, ini sudah Kita lakukan saat Kantor BPS Kuansing menebang pohon,"ujar Kadis DPKP Kuansing, Jafrinaldi, AP, Senin ( 23/9 ) di Teluk Kuantan.
Denda yang diterapkan tersebut ujarnya, bukan dalam bentuk uang, namun meminta yang terbukti melakukan penebangan untuk  mengganti kembali dengan tanaman baru sesuai jenis yang sama. Dasarnya, karena pohon tersebut menggunakan APBD dan termasuk asset, bagi yang menebang tentu saja harus menggantinya.
" Karena tercatat sebagai asset tentu saja harus dipertahankan. Karena sewaktu ditanam dengan alokasi dana sekian, sekian batang yang tertanam. Kalau tidak diganti, kan asset menjadi hilang. Walaupun sederhana, sesuai aturan ya seperti itu,"ujarnya.
Namun yang penting ujarnya, menciptakan kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk mempertahankan pohon-pohon yang ada, karena pohon-pohon tersebut juga untuk masyarakat sendiri, baik sebagai pelindung dari cuaca panas, keindahan dan keasrian lingkungan termasuk penyerap debu, penyerap air.
" Banyak fungsinya dan itu dirasakan langsung oleh masyarakat, coba kalau tidak ada tanaman pelindung, lingkungan menjadi gersang dan dampaknya juga bagi masyarakat sendiri,"ujarnya.
Ia mengakui akibat pembangunan rumah, Ruko dan perkantoran terutama dijalan-jalan utama, banyak pohon-pohon pelindung yang ditebangi tanpa diganti oleh pemilik bangunan. Kedepan Ia mengingatkan, jangan sampai hal tersebut terjadi.

" Kalau bisa diangkat terlebih dahulu, angkat dulu, jika proses pembangunan Ruko sudah selesai ditanam lagi,"ujarnya.( isa)

Berita Lainnya

Index