Terbentuk, Tim Penertiban Hutan Siap Beraksi

Terbentuk, Tim Penertiban Hutan Siap Beraksi
Hutan di Kawasan Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi yang diokupasi secara illegal.

TELUK KUANTAN – Pemkab Kuansing akhirnya membentuk tim koordinasi terpadu penertiban kawasan hutan. Tim ini sama dengan tim pemberantasan PETI, memiliki kewenangan seperti razia kelapangan dan  menetapkan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran dibidang kehutanan.

 

" Sudah diteken oleh Pak Bupati SK nya 4 Juli yang lalu. Penanggungjawab tim ini langsung ditangan Pak Wabup, Wakil Penanggungjawab Wakapolres, sedangkan ketua tim Asisten I Setda Bidang Pemerintahan, Wakil Ketua I Kadis Kehutanan dan Wakil Ketua II Kabag  Ops Polres Kuansing,” ujar Kadis  Kehutanan Kuansing, Febrian Swanda, S.Hut, diruang kerjanya, Selasa ( 16/7 ) siang.

Diakui Febrian sebelumnya Dishut dianggap sebelah mata dan mandul oleh masyarakat dalam penertiban kawasan hutan dari okupasi ( pencaplokan tak syah ) dan pengrusakan.  "  Mungkin saja mandul, mengapa tidak. Kita tidak punya penyidik pegawai negeri sipil,  Kita tidak bisa memenjarakan orang. Kalau ada tim tentu ada yang bertugas sebagai penyidik dan mempersiapkan tuntutan dan memenjarakan mereka yang melakukan pelanggaran dibidang kehutanan,"ujarnya.

Karena ujarnya dalam tim terdapat unsur-unsur penyidik seperti Kasat Reskrim Polres  Kuansing, Kasie Pidana Umum Kejari Teluk Kuantan, dan para Kapolsek. Sedangkan anggota lainnya Kakan Satpol PP, Kabag Hukum, Kepala BLHPI, Kasat Polhut.

Dari SK yang sudah diteken Bupati ujarnya., tim ini memiliki 3 kewenangan. Pertama menyusun rencana kerja dan merumuskan persiapan pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Kedua. melaksanakan pengendalian dan pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan, inventarisasi permasalahan, memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat peduli hutan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan.

Ketiga lanjutnya, tim memiliki kewenangan melakukan operasi penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan, melaksanakan razia secara insiden dan berkala di sekitar kawasan hutan. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan kawasan hutan, mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum bidang kehutanan.
Diakui Pebrian terbentuknya tim ini merupakan langkah maju dalam sektor kehutanan di Kuansing, karena sudah ada instrumen yang akan berjalan saat ada warga mendapati terjadinya pelanggaran hokum dan memberi laporan kepada Pemkab.
" Tim ini sudah terbentuk di Kampar, Rohul dan Pelalawan, bahkan mereka sudah banyak mengembalikan kawasan hutan yang diserobot warga melalui pencabutan tanaman yang ada dilahan hutan yang diserobot,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index