Revisi SK, Menhut Persilahkan RAPP Kembali Beroperasi di Pulau Padang

Revisi SK, Menhut Persilahkan RAPP Kembali Beroperasi di Pulau Padang
Aksi warga Meranti saat menolak HTI RAPP di Pulau Padang beberapa waktu lalu. (ktc )

JAKARTA- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilahkan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) kembali beroperasi di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Perusahaan raksasa kertas tersebut diizinkan kembali membuka hutan tanaman industri (HTI) di sana terhitung April lalu.

?"Silakah. ?Silahkan RAPP kembali beroperasi di Pulau Padang," ujar menteri yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/13).

Dijelaskan Menhut, izin operasi kembali RAPP di Pulau Padang, setelah dilakukan revisi atas luas kawasan konsesi untuk perusahaan tersebut. Semula 41.000 hektar ?disusutkan menjadi 31.000 hektar. Di?kurangi 8.000 hektar hutan rakyat juga 7.000 hektar untuk kepentingan masyarakat Pulau Padang.

Selian itu, lanjut Menhut, PT RAPP diizinkan kembali beroperasi setelah melalui sejumlah kesepakatan yang dicapai antarpihak. Seperti pemerintah setempat dan masyarakat diPulau Padang sendiri.

Ketika ditanya mengenai tudingan sejumlah Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan izin yang dikeluarkan untuk operasional kembali RAPP di Pulau Padang abal-abal, Menhut menukas, bahwa dirinya tak mengeluarkan izin baru.

"Tidak ada izin baru untuk RAPP di Pulau Padang. Itu izin lama yang direvisi," ujarnya.

SK yang dimaksut adalah pertama, SK Menteri Kehutanan Indonesia No. SK 180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 27 Februari 1993tentang Pemberian hak Pengusahaan Jutan Tanaman Industri Kepada PTT Riau Andalan Pulp And Paper.

Kedua, Surat Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomo: S.469/IV-BUHT/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Beroperasinya Kembali IUPHHK-HTI PT RAPPdi Pulau Padang Provinsi Riau.( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index