TELUKKUANTAN – Permasalahan izin usaha perkebunan ( IUP ) PT Wanasari Nusantara (WSN) kini menemui titik terang. Pemerintah Pusat resmi menolak rekomendasi Bupati Kuantan Singingi yang sebelumnya mengusulkan pencabutan IUP perusahaan tersebut.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak. Publik pun mulai mempertanyakan dasar dan urgensi di balik usulan bupati yang sempat memicu kegaduhan tersebut.
Humas PT Wanasari Nusantara, Andespi, menegaskan bahwa sejak awal perusahaan selalu patuh pada aturan. Mereka mengaku kooperatif dan selalu terbuka terhadap evaluasi dari pemerintah.
"Kami mendukung penertiban perkebunan. Kalau ada yang melanggar, tentu harus ditindak. Tapi jangan sampai perusahaan yang taat justru terus dicari-cari kesalahannya," ujar Andespi kepada wartawan, Selasa (19/5/26) melansir Riauin.com.
Andespi menilai, langkah yang terlalu tendensius bisa berdampak buruk. Menurutnya, hal itu hanya akan menciptakan ketidakpastian investasi dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar isu ini tidak ditunggangi oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Perusahaan merasa ada pihak yang sengaja membangun opini buruk demi agenda kelompok tertentu.
"Dunia usaha butuh kepastian hukum, bukan tekanan opini. Jangan sampai hukum digunakan secara selektif untuk kepentingan tertentu," tegasnya.
Meski merasa dirugikan secara nama baik, PT Wanasari memilih untuk tetap tenang. Hingga kini, mereka belum berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum atau menggugat ke PTUN.
"Kami masih menghormati pemerintah daerah. Kami ingin penyelesaian yang elegan," tambah Andespi.
Kini, perusahaan berharap fokus beralih pada penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak yang tidak berhak. Mereka meminta aparat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh intervensi oknum tidak bertanggung jawab.
Andespi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada ekonomi daerah dan menjaga nasib para pekerja. (***)

