TELUKKUANTAN - Setelah penghentian sementara operasional PT Gemilang Sawit Lestari ( GSL), Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing) melakukan pemantauan kelapangan.
Tim pun telah merampungkan tugasnya. Hasilnya, tim merekomendasikan untuk memberikan Surat Peringatan I (SP1) terhadap PT GSL.
Hasil rekomendasi ini, segera disampaikan pada Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM. Karena SP1 harus dituangkan dalam surat keputusan dan diserahkan kepada PT GSL.
Menurut Ketua Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg, Senin ( 3/11/25) , dari pemantauan, PKS PT GSL beroperasi tidak sesuai dengan izin.
" Makanya, Kami merekomendasikan untuk memberikan SP1 pada PT GSL," ungkap Fahdiansyah, dalam ekspos hasil kajian tim di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing, Senin (3/11/2025),
Hadir dalam ekspose itu Kadisbunak Andriyama Putra sebagai Sekretaris Tim, anggota tim Plt Kadis DLH Delis Martoni, Kepala DMPTSP Erdiansyah, Kadis Perhubungan Hendri Wahyudi, Sekretaris Kadis Kopdagrin Junaidi, Kadis Tenaga Kerja Jhon Pitte Alsi, Kasat Pol PP Riokasyterwandra, Kepala Bidang Tata Lingkungan Gunawan Nurdianto dan anggota tim lainnya.
Fahdiansyah menjelaskan, tim bekerja berdasarkqm SK Bupati Kuansing tanggal 16 Oktober 2025. Melalui SK nomor 257/X/2025.
Bupati Kuansing menunjuk dan menetapkan 15 orang pejabat eselon II dan eselon III dari gabungan dinas terkait sebagai tim pengawasan terpadu usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.
Rekomendasi tim diatas, merupakan tindaklanjut dari temuan 30 September 2025 lalu yang disusul tindakan penyegelan yang dilakukan langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 15 Oktober 2025.
Sejak terbit SK, mereka katanya langsung bekerjaelakukan pemantauan izin dan aktivitas PKS PT GSL. Terungkap sebelum penyegelan, ditemukan PKS PT GSL beroperasi dengan kapasitas 75 ton per jam atau lima mesin.
" Sementara izin yang diberikan hanya 45 ton per jam atau tiga mesin,"ungkapnya.
Setelah pengecekan pasca penyegelan, tim menemukan kalau perusahaan sudah mematikan dua unit mesin dan hanya mengaktifkan tiga mesin atau sesuai izin.
Temuan lain katanya, perusahaan sudah melakukan perbaikan kolam penampungan limbah pabrik dan tidak beraktivitas hingga sekarang. " Perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab melalui DLH dalam proses penyesuaian izin,"ujarnya.
Meski pihak perusahaan kooperatif dan sudah melakukan perbaikan sesuai instruksi yang diberikan Pemkab, mereka tetap belum bisa beraktivitas hingga ada keputusan tetap Bupati Kuansing.
"Kalau sudah disetujui pak Bupati dalam surat keputusan, maka PKS PT GSL bisa beroperasi kembali. Dengan catatan, pelaksaan operasional di lapangan harus sesuai izin dan mengikuti poin-poin yang termuat dalam SP1 yang diberikan," ujar Fahdiansyah.
Beberapa poin rekomendasi itu adalah, mengoperasikan PKS sesuai izin bila akan menaikan kapasitas olahannnya per jam, harus mengurusi izinnya. Lalu perbaikan kolam limbah, perawatan jalan Kabupaten dan lainnya.
" SP1 ini berjangka waktu 30 hari. Bila poin-poin rekomendasi SP1 tidak diindahkan, maka Pemkab akan memberikan SP2, hingga SP3 sebelum penjatuhan saksi berat,"paparnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Fahdiansyah, akan diberlakukan sama oleh Pemkab dan tim pada PKS-PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing bila ada temuan serupa.
Dari sekitar 37 PKS yang beroperasi dan dalam tahap pembangunan, tim baru melakukan pengecekan ulang ke kedua PKS. Yakni PKS PT GSL dan PKS PT Sinar Utama Nabati (SUN) di Desa Sungai Bawang.
"Tapi yang PKS PT SUN, belum rampung kami simpulkan. Nanti akan kami rilis kembali," papar Fahdiansyah.
Pria yang akrab disapa Ukup ini menjelaskan, langkah ini untuk menegaskan agar perusahaan yang beroperasi taat aturan sesuai regulasi, berkontribusi dalam pembangunan daerah dan ikut menjaga iklim investasi yang sehat.
Terkait tenaga kerja PKA PT GSL, Kadis Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, mengatakan, kalau 106 orang tenaga kerja pabrik tetapi menjadi komitmen perusahaan untuk membayarkan kewajibannya.
Sambil menunggu PKS operasional, tenaga kerja atau karyawan yang ada lebih cenderung melakukan perawatan dan pembenahan pabrik seperti yang dianjurkan pemerintah. ( rpc)

