TELUKKUANTAN -- Maraknya aktifitas penambangan emas tanpa izin di desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik yang merusak lingkungan ditindak Polres Kuansing, Riau.
Penindakan dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Minggu (28/9/25).
Penertiban dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfred, bersama Aipda Rieki, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S, Bripka Yupidral, dan Bripda Rafqy Al Insan K.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuatan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuatan Mudik Iptu Ridwan Butar-butar SH MH, Senin (28/9/25).
Ridwan menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, personel berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Setelah sampai di Tkp, tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan penertiban itu, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Seluruh rakit PETI berhasil dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan masyarakat
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan tindakan tegas di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam," ujar Ridwan. ( rls )

