Mardianto Manan Apresiasi Langkah Kapolres Usut Kasus Pencemaran Sungai Singingi

Mardianto Manan Apresiasi Langkah Kapolres Usut Kasus Pencemaran Sungai Singingi

TELUK KUANTAN - Kasus dugaan pencemaran sungai Singingi memasuki babak baru. Polres Kuantan Singingi ( Kuansing) mulai melakukan penyilidikan.

Langkah Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Kuansing, Dr Mardianto Manan, MT.

" Ini langkah dan terobosan baru dari Kapolres Kuansing. Selama ini banyak kasus-kasus pencemaran lingkungan menguap begitu saja,"kata Mardianto Manan, Rabu (28/5/25)..

Sebelum ini penanganan kasus-kasus pencemaran kurang transparan

 Sampel diambil  saat ada kejadian akan tetapi setelahnya tidak pernah diumumkan secara terbuka hasilnya.

Karena itu tokoh masyarakat Kuansing ini mengapresiasi langkah Kapolres.

" Baca dimedia Pak Kapolres lewat Kasat Reskrim menyatakan menyelidiki kasus pencemaran sungai Singingi. Ini patut didukung semua pihak,"ujarnya.

" Ini langkah maju dalam penanganan kasus pencemaran di Kuansing,"sambungnya.

Pada masa yang akan datang Ia menyarankan setiap terjadi kasus pencemaran lingkungan Polisi atau Gakkum KLHK langsung mengambil alih penanganan  dilapangan.

" Yang paling tepat itu Polisi karena ada di daerah;"ujarnya..

Mardianto mengharapkan penyidik dari Polisi segera memanggil manajemen perusahaan dan  pejabat DLH Kuansing. Kedua lembaga itu harus diminta keterangan dan kesaksian untuk mengungkapkan dugaan terjadinya kelalaian sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

" Tidak bisa satu pihak saja yang disorot seperti manajemen perusahaan saja. Setiap manajemen perusahaan dan DLH punya peran dan fungsi masing-masing mencegah pencemaran lingkungan "ujarnya.

Pemilik perusahaan dan Bupati harus mendukung langkah hukum yang diambil Polres Kuansing.

" Itu juga sebagai bahan bagi mereka mengevaluasi jajaran masing-masing,"ujarnya.

Apalagi bagi pemilik setiap perusahaan. Kelalaian manajemen dalam mengelola limbah bisa berakibat fatal bagi usaha.

" Operasional terhenti dan nama pemilik perusahaan menjadi . Belum lagi dana untuk rugi dan pemulihan lingkungan. Kalau terus berulang berapa kerugian dialami pemilik,"katanya.

Begitu juga dengan Bupati seandainya terjadi kelalaian para pihak di DLH dapat merusak citra Pemkab dan Bupati sendiri.

.Menurutnya dampak pencemaran bukan hal sepele. Dampaknya jangka panjang memulihkan hewan dan yang ada didalamnya.

“  Entah  berapa tahun ikan-ikan disana seperti sedia kala. Yang besar saja mati apalagi yang kecil. Sungai sebesar itu terdampak habitatnya. Betapa besar kekuatan yang menyebabkan kematian ikan dan biota disana,”ujarnya.

 Jadi tegasnya wajar pemangku kepentingan yang terbukti lalai  diminta bertanggung jawab  baik pidana maupun  perdata.

Mardianto yakin jika Polisi menangani kasus tersebut akan dapat terungkap penyebab dan yang harus bertanggungjawab. (  nto )

Berita Lainnya

Index