Mardianto Manan, Miris Kasus Pencemaran Limbah di Kuansing Tidak Pernah Sampai Pengadilan

Mardianto Manan, Miris Kasus Pencemaran Limbah di Kuansing Tidak Pernah Sampai Pengadilan
Petugas DLH Kuansing ambil sampel di Singingi

TELUK KUANTAN - Dugaan kasus-kasus pencemaran limbah oleh perusahaan yang terjadi di Kuantan Singingi atau Kuansing selama ini jarang berakhir di pengadilan.

Hal itu disampaikan pemerhati lingkingan Dr Mardianto Manan, MT, Minggu ( 25/5/25).

" Setahu Saya kasus-kasus dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan di Kuansing tidak ada yang sampai dipengadilan,"kata mantan anggota DPRD Riau itu.

Harusnya dibawa kepengadilan sebagai efek jera bagi setiap perusahaan mana saja yang diduga memicu pencemaran lingkungan.  Agar mereka ekstra ketat menerapkan standar operasional atau SOP pengelolaan limbah mereka.

" Jika tidak maka bisa terjadi terus menerus,"katanya.

Penyelesaian selama ini setahunya banyak melalui proses ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

" Alasannya mungkin pihak-pihak yang dirugikan akibat dugaan pencemaran lingkungan merasa akan kalah jika meneruskan proses hukum,"ujarnya.

" Tetapi  seharusnya diproses hingga pengadilan oleh lembaga terkait. Jadi jika terjadi pelanggaran akan diketahui siapa yang bertanggungjawab dan tahu seberapa besar dampak dan kerusakan lingkungan. Kaena akan ada ahli yang menghitungnya,"sambungnya.

Menurutnya jika ada ikan mati disungai demikian banyak pasti ada penybabnya, dan pasti lagi bukan bersebab masyarakat.

 " Gampang saja mencari faktor penyebabnya kalau Pemkab berani sebagai penguasa kabupaten kita, bawa sampel yang tercemar ikan dan air bawa ke laboratorium, dan nanti nampak apa kandungannya zat kimia atau bio. Lantas cari sumbernya yang jelas bukan masyarakat tempatan, nah tangkap dan hentikan kegiatan oknum penyebabnya, selesai,"pinta mantan Sekjen IKKS Peka baru itu.

Ia juga minta DPRD kabupaten atau provinsi terus mendesak Pemkab dan Pemprov turun ke lokasi

"  Kalau ndak pasti mengalir sampai jauh ibarat kata gesang. Masih ingat kita beberapa kasus hangat dan sekarang ontok atau diam. Ini kalau dapat jangan begitu pula biar kampung dan orang kita punyai marwah dimata para begundal penghancur alam raya kuansing,  semoga masih ada para pejabat nan berani untuk ini,"ujarnya.

Lanjutnya perlu juga dilakukan audit terhadap pemberian perizinan PKS misal dari  soal tata ruang. Karena dilihatnya ada PKS dekat dengan sekolah dan pemukiman warga.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Deflides Gusni, Minggu siang menyebut ada perusahaan yang proses kasus lingjngannya berlanjut ke proses hukum. Setahu dirinya terjadi pada PT Nusariau Kencana Coal yang terjadi.sudah cukup lama.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Ermi Johan juga mengaku selama menangani bidang tersebut belum ada kasus-kasus dugaan pencemaran limbah perusahaan sampai ke pengadllan.

Diakuinya kasus seperti banyak ditangani sesuai tuntutan pemangku kepentingan yang dirugikan dengan cara pemulihan lingkungan dan ganti rugi.

Misalnya pada saat terjadi di PT Citra diselesaikan dengan penanaman pohon dan yang lain. Di Cerenti dengan ganti rugi ternak.

Mengenai penanganan dugaan pencemaran sungai Singingi  saat ini menurut Ermi Johan pihaknya sudah mengantar sampel untuk uji labor ke Mutu Agung di Pekanbaru.

" Sampel diambil pada sungai Lantak Payo, Lembu Keruh dan Singingi. Ada dua lokasi titik sampel yang Kita ambil,"ujarnya Minggu siang.

Kadis LH,  Deflides Gusni menambahkan langkah-langkah yang telah diambil terkait dugaan pencemaran sungai Singingi saat ini dengan mengambil sampel dan membawanya ke laboratorium yang punya kualifikasi dan kompetensi.

Langkah lain penghentian sementara perasional perusahaan sampai masalah selesai.

Dijelaskannya  pemberian sanksi harus mengacu pada Peraturan Pemerinta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP itu katanya diatur tahapan sanksi. Pertama teguran tertulis. Ini langkah pertama yang diambil jika terjadi pelanggaran. Bertujuan untuk mengingatkan dan memberi kesempatan memperbaiki.

Kedua paksaan pemerintah. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, pemerintah dapat melakukan paksaan pemerintah seperti penyusunan dokumen lingkungan, atau kegiatan lain yang dianggap perlu.

Ketiga denda Administratif. Jika pelanggaran masih terus berlanjut, maka denda administratif dikenakan.

Keempat pembekuan perizinan berusaha: Jika tidak ada respons atas sanksi sebelumnya, perizinan usaha dapat dibekukan. Kelima pencabutan perizinan berusaha. Langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha, jika pelanggaran sangat berat dan tidak ada perbaikan.

" Selain sanksi administratif, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 107 untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti impor limbah B3 yang dilarang,"ujarnya. ( nto)

Berita Lainnya

Index