TELUKKUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali meringkus dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap pada lokasi berbeda.
Tersangka pelaku yang bernasib sial tersebut masing-masing AY ( 33 ) warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi dan EN (25), warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Mereka ditangkap Jumat (13/10/23) dini hari.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak mengungkapkan, tersangka EN diduga merupakan pengedar narkotika sedangkan AY (33) dugaan sementara sebagai penyalahguna dan pemakai.
Menurut Novris, tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jumat sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu setelah mendapat informasi terjadi dugaan transaksi narkotika.
Tim katanya pertama melakukan penangkapan terhadap AY (33) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dibekuk tersangka sedang berada didalam rumahnya. Hasil penggeledahan tim menemukan seperangkat alat hisap bong dan satu kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu di atas meja di dalam kamar tempat tidurnya.
Tersangka katanya mengaku seperangkat alat hisap bong yang berisi sisa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari EN seharga Rp500.000,-.
Dari tersangka AY tim mengamankan barang bukti berupa 1kaca virex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu bong, satu unit hand phone, satu plastik bening, satu buah sendok, satu bong dan dua mancis. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai mengamankan AY, sekitar pukul 02.00 WIB tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Novris melakukan penangkapan terhadap EN yang sedang berada di rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Saat diamankan dari tersangka EN ditemukan 2 bungkusan plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“ Sabu di simpan di dalam kotak rokok yang diletakan di dalam jok sepeda motor rusak yang terparkir di samping rumahnya,’kata Novris.
EN katanya juga membenarkan menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada AY seharga Rp500.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,-.
“ Sementara uang Rp 400.000, - di setorkan kepada SA yang kemudian dijadikan daftar pencarian orang (DPO),”ungkap Novris.
Dari tersangka EN, tim mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex, 2 buah sendok kertas, 2 belas plastik bening kosong, 1 unit HP, uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000, 7 plastik bening kecil, 2 kotak rokok dan satu plastik asoi warna merah.
Selanjutnya tersangka EN dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. (rls )