JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Mengutip dari detik.com, komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Untuk gaji pokok yang diterima presiden dan Wapres diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk Wapres besarnya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah enam kali Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah empat kali Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp20.160.000/bulan.
Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp30.240.000 ditambah Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp20.160.000 ditambah Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan.
Ditaksir nominal THR Presiden Jokowi ialah Rp62.740.000 dan THR Wapres Ma'ruf Amin Rp42.160.000. (*)