JAKARTA - DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam RUU tersebut.
"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/22) seperti dilansir detik.com.
Willy mengatakan RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan ini tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru," ujar Ketua DPP NasDem itu.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.
Willy menyebut DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
"Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi," ujar Willy.
"Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu," lanjutnya.
Willy menegaskan RUU KIA tak hendak mengintervensi kehidupan privasi masyarakat dengan mengatur hal di lingkup keluarga.
Menurutnya, RUU KIA merupakan bentuk parlemen menjalankan tugas dan fungsi konstitusional menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa.
"Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa," kata Willy. ( sumber : detik.com )