JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.
“Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni dalam keterangannya, Ahad (19/6/22) seperti dilansir riaupos.co.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.
“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.
Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut.( riaupos.co/ktc)