Menggiurkan Imbas Rencana Jalan Tol, Izin Sirtu di Sungai Kuantan Jadi Incaran Pemodal

Menggiurkan Imbas Rencana Jalan Tol, Izin Sirtu di Sungai Kuantan Jadi Incaran Pemodal
Potensi Sirtu di sungai Kuantan

TELUK KUANTAN - Potensi pasir dan batu ( Sirtu) di sungai Kuantan bakal menjadi incaran para pemodal. Mereka yang mendapatkan izin pengelolaan Sirtu di sungai Kuantan diperkirakan bakal meraup keuntungan besar.

Hal tersebut tidak terlepas potensi bisnis Sirtu yang menggiurkan dampak dari rencana sejumlah mega proyek insfrastruktur berskala nasional yang bakal dilaksanakan disekitar Kuansing. Salah satunya rencana pembangunan jalan tol Dharmasraya-Kuansing-Rengat.

Ratusan ribu meter kubik Sirtu termasuk tanah diperkirakan bakal dibutuhkan jika mega proyek insfrastruktur tersebut terlaksana.

Diperkirakan menjelang pembangunan jalan tol tersebut dimulai sejumlah pemodal bakal berlomba mendapat lisensi untuk menggarap Sirtu di sungai Kuantan.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Mardansyah yang dikonfirmasi Senin( 24/1/22) menyampaikan perizinan penambangan Sirtu atau Galian C telah menjadi kewenangan pusat.

Karena itu pihaknya tidak dapat memastikan perusahaan dan kelompok serta pemodal yang telah dan sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penambangan Sirtu atau galian C di Kuansing.

" Berdasarkan UU Minerba yang baru izin penambangan Sirtu atau galian C dikeluarkan pemerintah pusat "ujarnya.

Begitu juga rekomendasi perizinan sebelum disetujui pusat katanya juga berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Riau.

" Makanya di kabupaten tidak ada lagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena rekomendasi dan izinnya tidak lagi kewenangan kabupaten "katanya.

Kabupaten katanya dalam hal ini hanya terpaut dalam mengesahkan titik koodinat lokasi rencana penambangan oleh dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam hal tata ruang wilayah.

Oleh sebab itu lanjutnya mengulang tidak mengetahui pihak mana saja yang sedang mengajukan izin penambangan Sirtu atau galian C . Karena permohonannya diajukan langsung kepusat ( Kementrian ESDM ).

" Pengajuannya pun dapat dilakukan secara onilne, jadi bukan lewat Pemkab Kuansing,"ujarnya.

Kalau pengajuan diproses pusat ujarnya, pemohon kemudian melengkapi persyaratan. Satu persyaratan yang menyangkut di Pemkab hanya pada pengesahan titik lokasi koordinat rencana lokasi penambangan.( isa )

Berita Lainnya

Index