Kadis CKTR Kaget, Jadi Pelanggan Baru PDAM Ada Yang Dikutip Rp 5 Juta

Kadis CKTR Kaget, Jadi Pelanggan Baru PDAM Ada Yang Dikutip Rp 5 Juta
PDAN.

TELUK KUANTAN - Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing, Fakhruddin, ST
mengaku kaget, pasalnya menemukan kenyataan bahwa warga yang ingin menjadi
pelanggan PDAM dikenakan tarif dari Rp 5 Juta sampai dengan Rp 7 Juta.
Untuk meningkatkan jumlah pelanggan PDAM, dirinya akan menertibkan biaya
penyambungan baru bagi pelanggan.
Hal tersebut dikatakan oleh Fakhruddin diruang kerjanya, Jumat ( 23/11 )
diruang kerjanya. " Padahal sesuai Perda, pemasangan baru lebih kurang
tarifnya Rp 450 Ribu,"ujar Fakhruddin.
Memang ujarnya, jika jarak antara rumah pelanggan dengan jaringan induk
PDAM cukup jauh, pelanggan dikenakan dana tambahan untuk pembelian pipa.
Pasalnya yang ditanggung PDAM hanya untuk dua pipa, sisanya memang
pelanggan membeli sendiri dana untuk membeli pipa tersebut.
" Kadang-kadang rumah warga lokasi nya kan jauh dari jalan raya tempat pipa
induk PDAM, Kita hanya menyediakan untuk dua p;ipa, kalau ternyata
lokasinya membutuhkan lebih dari dua pipa, pelanggan menanggung
sendiri,"ujar Fakhruddin.
Terkait adanya pungutan dari Rp 5 Juta sampai dengan Rp 7 Juta untuk
pelanggan baru tersebut, Fakhruddin enggan menyebut pelakunya. Namun
dirinya hanya menegaskan jajarannya untuk tidak mengulangi hal yang sama,
agar keberadaan PDAM kedepan semakin dicintai pelanggan.
Karena itu ujarnya, salah satu program nya kedepan untuk menciptakan
transparansi tarif baru pemasangan baru bagi pelanggan PDAM. Dengan
demikian oknum-oknum yang hendak mencari keuntungan tidak dapat
melakukannya. Karena ujarnya, dari perbuatan ini PDAM dirugikan dan
berdampak ada daerah termasuk penerimaan PAD.
" Yang untungkan hanya oknum-oknum tertentu saja,"ujar Fakhruddin.
Fakhruddin juga menghimbau para pelanggan dan warga yang ingin memasang
jaringan PDAM ke rumah-rumah mereka untuk berani menyampaikan ulah oknum
yang melakukan pungutan diluar batas yang ditentukan, apalagi sampai dengan
rRp 5 hingga Rp 7 Juta. Karena nilai sebesar itu tentu saja sangat
memberatkan masyarakat. ( isa  )





Berita Lainnya

Index