TELUKKUANTAN – Perubahan regulasi yang mengatur retribusi dan pajak daerah ternyata berimplikasi terhadap sejumlah peraturan daerah(perda). Sebanyak 23 perda yang mengatur tentang retribusi dan sepuluh perda yang mengatur tentang pajak daerah di Kuantan Singingi terpaksa direvisi dan disesuaikan serta ditetapkan kembali dalam proses sidang paripurna DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Wim Jeprizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/11) mengatakan perubahan regulasi retribusi dan pajak daerah seperti perubahan UU 34 tahun 2000 menjadi UU 28 tahun 2010 secara langsung berimplikasi terhadap legalitas sejumlah perda yang juga mengatur pungutan retribusi dan pajak di daerah.
“ Karena itu seluruh perda yang mengatur retribusi dan pajak daerah disusun dan ditetapkan kembali dalam sidang paripurna DPRD,” jelas Wim.
Dijelaskan, dulunya sejumlah perda yang mengatur pungutan retribusi dan pajak daerah di Kuantan Singingi disusun berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Kini kata Wim, UU 34 tahun 2000 tentang retribusi dan pajak daerah itu telah dirubah menjadi UU 28 tahun 2010. Perubahan ini secara langsung telah menganulir seluruh perda yang disusun berdasarkan UU 34 tahun 2000.
“ Itulah alasannya seluruh perda retribusi dan pajak itu disusun kembali berdasarkan UU 28 tahun 2010,” jelas Wim.
Selain perda yang dianulir secara langsung karena perubahan regulasi, Wim mengungkapkan Pemkab Kuansing juga memiliki produk perda yang dinilai tidak mutatis mutandis. Artinya perda yang disusun Pemkab Kuansing itu dinilai bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya perda itu dibatalkan pemerintah pusat.
“ Setelah dilakukan uji materi di Kementrian Dalam Negeri, ada sejumlah perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Wim.
Wim membeberkan, sampai saat ini, Pemkab Kuansing telah menerima pembatalan untuk 15 perda yang dinilai tidak mutatis mutandis. Perda yang dibatalkan itu merupakan hasil produk hukum Pemkab Kuansing tahun 2001 dan 2003. Meskipun demikian pembatalan perda itu ada yang baru disampaikan ke Pemkab Kuansing sekitar tahhun 2010.
Karena itu Ketua LSM Peduli Kuansing Ilyas.R.Sutan menyesalkan sikap pemerintah pusat yang dinilai lamban dalam melakukan uji materi terhadap peraturan daerah. Sehingga perda yang dinilai tidak mutatis mutandis itu telah sempat dijadikan payung hukum untuk berbagai kebijakan termasuk payung hukum untuk berbagai pungutan.
“ Seharusnya Mendagri secepatnya memberikan jawaban kalau memang perda itu tidak mutatis mutandis,” kata Ilyas.( isa )
Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Mendagri Karena Dinilai Tidak Mutatis Mutandis
Keputusan Mendagri |
Nomenklatur Perda |
Thn Perda |
Tanggal Pembatalan |
Kepmendagri 90/2003 |
Retribusi Angkutan Hasil Alam |
2001 |
30 September 2003 |
Kepmendagri 91/2003 |
Ret Izin Pemanfaat Kayu Rakyat |
2001 |
30 September 2003 |
Kepmendagri 2/2004 |
Ret Izin Pemkaian Alat Berat Swasta |
2003 |
6 Januari 2004 |
Kepmendagri 3/2004 |
Ret Izin Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Mesin |
2003 |
6 Januari 2004 |
Kepmendagri 136/2004 |
Retribusi Pemeriksaan Hewan/Ternak, Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya |
2001 |
27 Februari 2004 |
Kepmendagri 247/2009 |
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah |
2001 |
11 Desember 2009 |
Kepmendagri 248/2009 |
Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair |
2001 |
11 Desember 2009 |
Kepmendagri 335/2009 |
Izin Pertambangan Energi |
2003 |
17 Desember 2009 |
Kepmendagri 347/2009 |
Retribusi Izin Usaha Industri |
2003 |
22 Desember 2009 |
Kepmendagri 188.34/2692/SJ |
Pajak Penerangan Jalan |
2001 |
2 Juli 2010 |
Kepmendagri 188.342/280/SJ |
Retribusi Pemeriksaan Hewan/Ternak Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya |
2001 |
17 Desember 2010 |
Kepmendagri 188.34/2698/SJ |
Pajak Hiburan |
2001 |
2 Juli 2010 |
Kepmendagri 188.34/2671/SJ |
Pasar Grosir dan atau Pertokoan |
2001 |
2 Juli 2010 |
Kepmendagri 188.34/3349/55 |
Penempatan Tenaga Kerja |
2003 |
7 September 2010 |