Perubahan Regulasi Retribusi dan Pajak Berimplikasi Pada Perda

Perubahan Regulasi Retribusi dan Pajak Berimplikasi Pada Perda
fhoto : wo/ktc

 


TELUKKUANTAN – Perubahan regulasi yang mengatur retribusi dan pajak daerah ternyata berimplikasi terhadap sejumlah peraturan daerah(perda). Sebanyak 23 perda yang mengatur tentang retribusi dan sepuluh perda yang mengatur tentang pajak daerah di Kuantan Singingi terpaksa direvisi dan disesuaikan serta ditetapkan kembali dalam proses sidang paripurna DPRD.

Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Wim Jeprizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/11) mengatakan perubahan regulasi retribusi dan pajak daerah seperti perubahan UU 34 tahun 2000 menjadi UU 28 tahun 2010 secara langsung berimplikasi terhadap legalitas sejumlah perda yang juga mengatur pungutan retribusi dan pajak di daerah.

“ Karena itu seluruh perda yang mengatur retribusi dan pajak daerah disusun dan ditetapkan kembali dalam sidang paripurna  DPRD,” jelas Wim.

Dijelaskan, dulunya sejumlah perda yang mengatur pungutan retribusi dan pajak daerah di Kuantan Singingi disusun berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Kini kata Wim, UU 34 tahun 2000 tentang retribusi dan pajak daerah itu telah dirubah menjadi UU 28 tahun 2010. Perubahan ini secara langsung telah menganulir seluruh perda yang disusun berdasarkan UU 34 tahun 2000.

“ Itulah alasannya seluruh perda retribusi dan pajak itu disusun kembali berdasarkan UU 28 tahun 2010,” jelas Wim.  

Selain perda yang dianulir secara langsung karena perubahan regulasi, Wim mengungkapkan Pemkab Kuansing juga memiliki produk perda yang dinilai tidak mutatis mutandis. Artinya perda yang disusun Pemkab Kuansing itu dinilai bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Akibatnya perda itu dibatalkan pemerintah pusat.

“ Setelah dilakukan uji materi di Kementrian Dalam Negeri, ada sejumlah perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Wim.  

Wim membeberkan, sampai saat ini, Pemkab Kuansing telah menerima pembatalan untuk 15 perda yang dinilai tidak mutatis mutandis.  Perda yang dibatalkan itu  merupakan hasil produk hukum Pemkab Kuansing tahun 2001 dan 2003.  Meskipun demikian pembatalan perda itu ada yang baru disampaikan ke Pemkab Kuansing sekitar tahhun 2010. 

Karena itu Ketua LSM Peduli Kuansing Ilyas.R.Sutan menyesalkan sikap pemerintah pusat yang dinilai lamban dalam melakukan uji materi terhadap peraturan daerah. Sehingga perda yang dinilai tidak mutatis mutandis itu telah sempat dijadikan payung hukum untuk berbagai kebijakan termasuk payung hukum untuk berbagai pungutan.

“ Seharusnya Mendagri secepatnya memberikan jawaban kalau memang perda itu tidak mutatis mutandis,” kata Ilyas.( isa )

 

Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Mendagri Karena Dinilai Tidak Mutatis Mutandis

 

Keputusan Mendagri

Nomenklatur Perda

Thn  Perda

Tanggal Pembatalan

Kepmendagri 90/2003

Retribusi Angkutan Hasil Alam

2001

30 September 2003

Kepmendagri 91/2003

Ret Izin Pemanfaat Kayu Rakyat

2001

30 September 2003

Kepmendagri 2/2004

Ret Izin Pemkaian Alat Berat Swasta

2003

6 Januari 2004

Kepmendagri 3/2004

Ret Izin Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Mesin

2003

6 Januari 2004

Kepmendagri 136/2004

Retribusi Pemeriksaan Hewan/Ternak, Hasil Ternak  dan Hasil Ikutannya

2001

27 Februari 2004

Kepmendagri 247/2009

Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

2001

11 Desember 2009

Kepmendagri 248/2009

Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

2001

11 Desember 2009

Kepmendagri 335/2009

Izin Pertambangan Energi

2003

17 Desember 2009

Kepmendagri 347/2009

Retribusi Izin Usaha Industri

2003

22 Desember 2009

Kepmendagri 188.34/2692/SJ

Pajak Penerangan Jalan

2001

2 Juli 2010

Kepmendagri 188.342/280/SJ

Retribusi Pemeriksaan Hewan/Ternak Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya

2001

17 Desember 2010

Kepmendagri 188.34/2698/SJ

Pajak Hiburan

2001

2 Juli 2010

Kepmendagri 188.34/2671/SJ

Pasar Grosir dan atau Pertokoan

2001

2 Juli 2010

Kepmendagri 188.34/3349/55

Penempatan Tenaga Kerja

2003

7 September 2010

Berita Lainnya

Index