KPPT Pantau Usaha Tak Berizin

KPPT Pantau Usaha Tak Berizin

 

TELUK KUANTAN – Masih banyak usaha industry dan perdagangan yang diduga belum memiliki izin usaha membuat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) akan terus melaksanakan pemantuan dilapangan.  

“ Kita akan terus pantau ke lapangan, karena dikhawatirkan kalau usaha perdagangan dan industry yang ada di Kuansing ini saat ini, masih ada yang tidak memiliki izin, karena masalah perizinan berada di kantor KPPT,”ujar Kepala KPPT, Dr Agus Mandar, M.Si, kepada wartawan belum lama ini.

Selain agar badan usaha dan perdagangan yang ada di Kuansing bergerak sesuai hukum yang ada, juga agar secara adminitrasi mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan legal.

Dengan demikian jika terjadi permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan konsumen, menurut Agus Mandar warga dan konsumen dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab termasuk pemerintah daerah dan fihak terkait lainnya.

Secara pendapatan daerah ujarnya, jelas bagi usaha yang belum mengurus perizinan akan merugikan daerah dari sisi PAD. Karena dengan mengurus ini tentu saja dapat menambah PAD yang diperlukan bagi pembangunan.

Ia menegaskan, keberadaan KPPT hendaknya dapat dimanfaatkan pengusaha  untuk mengurus izin. Karena dengan pelayanan satup pintu ini pengusaha dan warga akan lebih mudah. Setelah permohonan masuk,  izin akan diteruskan KPPT ke instansi terkait. Bahkan pihaknya juga menyediakan sarana online untuk mempermudah warga mengurus izin. Dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan kesulitan dalam mengurus izin usaha.

“ KPPT juga telah menetapkan prosedur waktu perizinan bagi pengusaha dan warga. Misalnya SITU berapa hari, SIUP berapa hari,”ujarnya. ( idi susianto )

 

Berita Lainnya

Index