Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Diimbau Segera Daftar

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Diimbau Segera Daftar

JAKARTA  - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP. Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera mendaftar agar nantinya bisa tetap membeli LPG 3 Kg bersubsidi atau sering disebut gas melon.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM bersama Pertamina saat ini terus memantau dan mempercepat pendataan pembeli dan pengguna LPG bersubsidi di berbagai daerah. Data tersebut akan masuk dalam sistem merchant apps dari Pertamina yang diakses oleh setiap penyalur atau pangkalan.

Langkah ini dilakukan agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran kepada yang membutuhkan, termasuk keluarga yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Sabtu (26/8/23).

Irto menjelaskan, konsumen yang telah terdaftar hanya tinggal menunjukkan kartu identitas ketika ingin membeli tabung LPG bersubsidi melalui pangkalan terdekat. Saat ini pihaknya juga tidak membatasi pembeli yang belum tercantum dalam daftar P3KE untuk bertransaksi di pangkalan gas.

“Kalau yang belum terdata dalam P3KE, tetap dilayani namun datanya didaftarkan dulu di pangkalan,” tambah Irto.

Untuk melakukan pendaftaran sebagai pengguna atau penerima subsidi LPG 3 kilogram, setiap warga diminta mengumpulkan persyaratan tertentu kepada pihak pangkalan.

Data yang diperlukan adalah NIK, jenis pengguna, foto diri, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, dan foto KTP. Data yang sudah diberikan kepada pihak pangkalan dan diunggah ke sistem akan diverifikasi oleh tim pusat.

Jika data milik pengguna atau penerima LPG bersubsidi sudah terverifikasi, maka konsumen tersebut bisa membeli di pangkalan manapun tanpa dikenai pembatasan jumlah pembelian.

Kementerian ESDM dalam keterangan resminya menegaskan, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg per 1 Januari 2024. Pendataan konsumen pengguna LPG bersubsidi menjadi tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait komitmen transformasi subsidi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan, tetapi juga bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Dukungan dari agen dan pangkalan serta masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. ( Sumber : beritasatu.com

Berita Lainnya

Index