Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Langgar Aturan Penangkapan saat Unjuk Rasa di Padang

Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Langgar Aturan Penangkapan saat Unjuk Rasa di Padang
Demo di Padang. Fhoto.Padangkita.com

PADANG – Unjuk rasa warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, yang dipicu konflik agraria dan diwarnai penangkapan oleh polisi, mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melalui siaran pers, Komnas HAM menegaskan sejumlah hal menyangkut kasus unjuk rasa berujung pemulangan paksa pengunjuk rasa pada Sabtu, 6 Agustus 2023.

“Unjuk rasa warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dilakukan sejak akhir Juli 2023 hinggal awal Agustus 2023. Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor gubernur Sumbar,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran pers, Senin (7/8/23).

Menurut Komnas HAM, pada 6 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar).

Merespons peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang telah diterima dan dihimpun, Komnas HAM pun menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.

Kemudian, menurut Komnas HAM, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.

“Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat,” ingat Atnike Nova Sigiro.

Selanjutnya, kata dia, Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap polisi dari Polda Sumbar saat pemulangan paksa warga di Masjid Raya Sumbat, terdapat advokat, mahasiswa, aktivis dan sejumlah warga.

“Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen, serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” tegas Atnike Nova Sigiro.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.

“Demikian, agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga tercipta situasi yang kondusif,” lanjut Atnike Nova Sigiro.

Sebelumnya, dalam rilis resminya Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga akan melakukan inisiatif investigasi menyangkut masalah tersebut. Di antara yang akan diinvestigasi Ombudsman adalah, proses pengusulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi pemicu unjuk rasa.

Kemudian, penanganan unjuk rasa oleh polisi hingga ada pemulangan paksa dan penangkapan.

“Kita akan investigasi apakah ada maladministrasi,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Adel Wahidi Adel Wahidi.

Ombudsman juga menyayangkan lambannya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah merespons aspirasi warga tersebut, sehingga unjuk rasa sampai berlangsung selama 6 hari.

Menanggapi tudingan itu, Gubernur Sumbar melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Andri Yulika telah menyampaikan bantahan. Menurut Andri, tudingan Gubernur lamban menyikapi unjuk rasa, tidak benar. Sebab, kata dia, sejak awal Gubernur sudah menyikapi sesuai aturan.

Di antaranya, kata dia, mengutus pejabat terkait bertemu pengunjuk rasa, karena Gubernur ada kegiatan. Kemudian, menjadwalkan pertemuan, meskipun gagal. Selanjutnya menemui pengunjuk rasa di Masjid Raya Sumbar. Dan, terakhir berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa, serta memberikan komitmen soal keamanan bagi pengunjuk rasa.

Menurut Andri, kini tengah terjadi pengalihan inti persoalan, dari konflik agraria karena penguasaan lahan negara oleh warga, menjadi soal penolakan PSN di Air Bangis.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono juga telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh cara-cara persuasif dalam penanganan unjuk rasa.

Diketahui unjuk rasa yang dilakukan sekitar 1.500 warga Pigogah Patibubur, Air Bangis di halaman kantor Gubernur Sumbar, berlangsung sejak Senin (31/7/2023) hingga Sabtu (6/8/2023). Selama menjalankan aksi unjuk rasa, warga menginap di Masjid Raya Sumbar.

Pada Sabtu (6/8/2023), semua warga yang ada di Masjid Raya Sumbar dipulangkan paksa oleh polisi. Dalam proses pemulangan inilah sejumlah warga, termasuk mahasiswa dan aktivis melakukan penolakan, yang berujung penangkapan.

Sehari kemudian, sebanyak 17 orang yang ditangkap tersebut dilepaskan polisi, setelah sempat diperiksa. ( sumber Padangkita.com)

Berita Lainnya

Index