Jokowi Marah Anggaran Habis untuk Perjalanan Dinas, Sri Mulyani Langsung Ubah Aturan

Jokowi Marah Anggaran Habis untuk Perjalanan Dinas, Sri Mulyani Langsung Ubah Aturan
Menkeu Sri Mulyani. Net

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan bahwa anggaran untuk masyarakat tidak dihabiskan untuk rapat dan perjalanan dinas. Terbaru, Jokowi menemukan ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menganggarkan pengembangan UMKM sebesar Rp 2,5 miliar tetapi Rp 1,9 miliar habis cuma untuk perjalanan dinas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun langsung bergerak cepat. Ia akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menyampaikan, penggabungan materi muatan ke dalam PMK anyar ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait. Termasuk mencegah kebocoran anggaran untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini, PMK Pengelolaan Anggaran ini masih dalam tahapan penetapan. Sehingga, PMK anyar ini baru akan siap diterbitkan pada pekan depan.

"Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada. Juga laporan-laporan bahwa sebagian besar anggaran itu untuk perjalanan dinas padahal perjalanan dinas itu bagian dari apa biaya aktivitas kan," katanya Lisbon pada media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, (27/6/23).

Penyempurnaan dalam PMK ini, kata Lisbon, meliputi penjabaran prinsip Belanja Berkualitas mencakup efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas. Kemudian, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk kegiatan monitoring dan evaluasi.

"Dalam PMK ini juga memuat pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran," ucapnya.

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.

Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

"Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," pungkasnya. ) Sumber : Merdeka.com)

Berita Lainnya

Index