ASN Pria Boleh Punya Istri Lebih dari Satu Tapi Ini Syaratnya

ASN Pria Boleh Punya Istri Lebih dari Satu Tapi Ini Syaratnya
PNS Kuansing

 

JAKARTA - ASN atau PNS dilarang menjadi istri kedua. Sementara PNS pria dibolehkan untuk berpoligami. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," sebut Yuyud dikutip melansir HALLORIAU.com yang mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/23).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (***)

 

Berita Lainnya

Index