TEMPO.CO, Jakarta - Di hadapan seluruh perwakilan gubernur serta wali kota dan bupati, Presiden SBY meminta kepala daerah ikut meredam aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak. Ia sekaligus melarang kepala daerah terlibat apalagi memimpin unjuk rasa kenaikan BBM.
"Kemakmuran rakyat akan terganggu jika stabilitas sosial dan politik terguncang," ucap SBY saat memberikan arahan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Bidakara, Selasa, 30 April 2013.
Menurut SBY, subsidi BBM mesti dipangkas. Kondisi fiskal dan APBN Indonesia saat ini tidak aman karena terlalu terbebani oleh subsidi. Jika tidak dikendalikan, subsidi akan menyebabkan negara mengalami defisit Rp 353,6 triliun. Skema subsidi BBM yang sangat membebani itu bisa menyebabkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat miskin berkurang. "Ini adalah pola ekonomi yang tidak adil".
Karena itu, SBY melanjutkan, subsidi harus dikurangi dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. "Namun kenaikannya terbatas hanya untuk kelompok tertentu dan kisarannya terukur," ucap Presiden SBY.
Dalam kesempatan itu SBY juga meminta para kepala daerah menjaga stabilitas wilayah menjelang Pemilu 2014. Menurut dia, stabilitas negara menghadapi suhu politik yang memanas menjelang 2014 bukan tanggung jawab KPU dan Badan Pengawas Pemilu. "Lembaga tersebut tidak didesain untuk menghadapi gejolak keamanan," ucapnya. Karena itu, keamanan di daerah mutlak menjadi tanggung jawab pemimpin daerah masing-masing. (tpc./ktc )
Harga BBM Naik, SBY Larang Kepala Daerah Ikut Demo
Redaksi
Rabu, 01 Mei 2013 - 05:14:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
AHY Beri Sertifikat Tanah Ulayat untuk 9 Masyarakat Adat
Jumat, 06 September 2024 - 22:44:57 Wib Nasional
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
Ahad, 16 Juni 2024 - 22:19:01 Wib Nasional
Istri Habib Rizieq Shihab Wafat, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:34:17 Wib Nasional