TELUKKUANTAN - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Ph.D. kagum dengan kemampuan masyarakat desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing, Riau mempertahankan hutan adat seluas 405 Ha sampai saat ini.
Sebab dimatanya tidak banyak masyarakat yang mampu mempertahankan hutan adat sampai saat ini.
Bahkan sewaktu tiba di lokasi Menhut langsung masuk kedalam hutan adat bersama rombongan.
Turut serta mendampingi Menhut Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI Catur Endah Prasetiani, Asisten III Setdaprov M Job Kurniawa, Bupati Suhardiman Amby dan unsur Forkompimda Kuansing.
Karena antusias, hampir 20 menit Menhut dan rombongan melihat kondisi dalam hutan adat itu secara langsung.
Ia antusias dan terkeseima hutan adat yang asri dan teduh ditengah pemukiman warga.
" Luar biasa warga desa Jake mampu mempertahankan rimbo larangan atau hutan adat ini,"ujar Menhut saat memberi sambutan eiacara penyerahan SK Perhutanan Sosial bagi sejumlah kelompok warga di Riau yang dipusatkan di desa Jake, Jumat ( 28/11/25).
Selaku anak jati Kuansing Ia menuturkan kepada pejabat Kemenhut bahwa dalam masyarakat Kuansing sejak dahulu sudah ada tradisi pelestarian hutan dengan mempertahankan rimbo larangan.
" Jadi buk Dirjen di Kuansing pada masing-masing kenegerian ada rimbo larangan. Salah satu yang bertahan di desa Jake. Maka Kemenhut apresiasi saat masyarakat adat Jake mengusulkan ke Kemenhut,"ujarnya.
Menhut juga menegaskan akan menerbitkan SK hutan adat jika masing-masing kenegerian di Kuansing mengusulkannya.
Soal fungsi dan manfaat hutan adat dan rimbo larangan jangan ditanya lagi katanya. Tentu sangat banyak, sumber air, penyeimbang ekologis dan menjadi sumber bahan kayu jalur.
Upaya mempertahankan pacu jalur yang telah viral dan terkenal salah satu penyanggah nya berupa kayu.
" Maka sekali lagi Kemenhut mendukung keberadaan hutan adat,"ujarnya.
Sementara Bupati Suhardiman Amby menyampaikan terimakasih kepada Menhut yang telah menerbitkan SK hutan adat Jake. Ia juga meminta dukungan Menhut jika kenegerian lain mengusulkan hal serupa.
Tidak lupa Bupati meminta bantuan Menhut mengatasi permasalahan yang dihadapi desa yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Begitu juga dengan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan terkait permasalahan lahan
" Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum,"ujarnya.
Sedangkan Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI Catur Endah Prasetiani menyampaikan, selain SK hutan adat Jake pada saat ini diserahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk KTH Kampar Jaya Bersama Kabupaten Kampar seluas 1.286 hektar, HKm KTH Batang Ulak Jaya Kabupaten Kampar seluas 989 hektar.
Seterusnya HKm KTH Selatang Mandiri Kabupaten Kampar seluas 314 hektare dan terakhir KTH Sungai Otan Kabupaten Kampar seluas 1.243 hektare.
Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk mengawal Perhutanan Sosial sampai tingkat tapak. ( nto )