Kesatuan Pengelolaan Hutan Eksekusi Tanaman Sawit di Hutan Lindung di Aceh Tamiang

Jumat, 30 Mei 2025 | 10:54:07 WIB
Eksekusi oleh KPH Wiiayah IIi Aceh. ( dok Serambinews)

KUALASIMPANG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III sudah melakukan eksekusi tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Tengulun, Aceh Tamiang. 

Melansir Serambinews.com, eksekusi yang dikawal puluhan personel Polres Aceh Tamiang ini dilakukan dengan cara menebang pohon kelapa sawit menggunakam chainsaw pada Senin (19/5/25) lalu. Namun, ekseskusi ini terpaksa dihentikan ketika petugas baru menumbang 31 batang pohon. "Kami putuskan untuk dihentikan sementara," kata Kepala KPH III, Fajri, Senin (26/5/25).

Alasan dihentikannya eksekusi ini untuk mencegah konflik horizontal. Menurutnya, ketika itu dua kelompok masyarakat saling berhadapan dengan masing- masing memegang senjata tajam. "Kami mencegah bentrokan, suasana sempat tegang ketika itu," ucapnya.

Dijelaskannya, eksekusi itu merupakan kegiatan perlindungan kawasan hutan yang menjadi nadi utama dalam menjaga keutuhan kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan serta alih fungsi lahan yang dapat menurunkan fungsi ekologisnya. Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP Nomor 5/2025 sebagai bentuk keseriusan dalam mempertahakan salah satu lanskap hutan tropis terbaik di dunia.

Kegiatan penumbangan kebun sawit di Aceh Tamiang ditetapkan pada lahan seluas seluas 352 hektare yang berada di kawasan hutan dengan status lindung di Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Tamiang Hulu. 

Awalnya, kedua kebun sawit ilegal tersebut masuk dalam kategori sawit keterlanjuran sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh. "Atas dasar itu maka diberikan kelonggaran dengan syarat akan dilakukan penebangan di akhir masa daur," jelas Fajri. 

Untuk itu, kedua lahan tersebut diberikan Perizinan Kerjasama Pengelolaan Hutan yang diberikan kepada Sahrianto dan Masyarakat Eks Perambahan. Dalam perjalanannya, Kerjasama Pengelolaan Hutan atas nama Sarianto seluas ± 58 Ha di Kampung Sumbermakmur sudah diserahkan kembali kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. 

Dinamika pengelolaan kebun sawui keterlanjuran juga terjadi pada Kerjasama Pengelolaan Hutan atas nama Masyarakat Eks Perambahan di Desa Rongoh seluas 299,14 Ha. 

"Selama ini, pengelolaan yang dilakukan berjalan tidak sesuai dengan tujuan diberikannya hak pengelolaan hutan melalui skema kerja sama pengelolaan hutan. Pengelola hanya memanen hasil tananaman sawit tanpa melakukan kegiatan restorasi secara berkala," beber Fajri. 

Hal ini bertentangan dengan isi dokumen Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui. 

Sebelum eksekusi dilakukan, KPH Wilayah III sudah melakukan audiensi dengan jajaran Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Tamiang, pihak Kecamatan Tenggulun dan Tamiang Hulu serta perangkat desa. 

Dalam audiensi tersebut, semua pihak menyetujui dilakukannya kegiatan penebangan kebun sawit ilegal tersebut, dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan lindung. "Akibat adanya perlawanan kami terpaksa menghentikan sementara," tukas Fajri. 

Kelompok Masyarakat Klaim Sesuai Tata Ruang

Kelompok masyarakat yang mengelola perkebunan sawit di eks HGU yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung bersikeras mereka memiliki hak sesuai tata ruang Aceh Tamiang.

Indra Sakti, perwakilan kelompok masyarakat menegaskan mereka keberatan dengan eksekusi karena tidak melalui mediasi. "Tiba-tiba datang langsung menumbang sawit," kata Indra.

Indra menegaskan keberadaan mereka di situ sesuai dengan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Usulan Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan 2020. "Walaupun masih permohonan, tapi UU 41 tahun 1999 sudah dijelaskan kalau masyarakat boleh bertani. Kami cuma bertani," ucapnya.

Indra mengingatkan eksekusi lahan tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap masyakat. Beberapa masyarakat, diakuinya, telah mengeluarkan modal membeli lahan 10 rante seharga Rp 5 juta. "Ini dulu semak, setelah dibersihkan secara swadaya kok langsung dieksekusi," ujarnya.

Diakuinya lahan yang mereka kelola dulunya HGU yang kini sudah ditetapkan sebagai hutan lindung. Namun, dia mempertanyakan sikap aparat terhadap lahan serupa yang kini dikelola oleh perkebunan asing. "Itu di Dusun Adilmakmur I ada kawasan hutan dikelola perkebunan 120 hektare, kenapa dibiarkan," ujarnya.(***)

Terkini