Pencuri Uang Kripto Ditangkap di Pekanbaru, Aset Rp 5,1 M Disita

Jumat, 12 Januari 2024 | 12:37:29 WIB
Fhoto : Dok Kompas.com

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku pencuri uang kripto di Kota Pekanbaru, Riau. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial DA (39) ditangkap sepekan yang lalu di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita aset senilai Rp 5,1 miliar. 

"Kami menyita mobil mewah 3 unit, lalu ada sepeda motor, aset rumah, laptop, handphone serta rekening," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/1/24). 

Tiga unit mobil mewah yang dimaksud, masing-masing ada Rubicon, Range Rover, dan BMW. Untuk motor, ada Kawasaki Ninja, Custom, RX King, dan Vespa. 

Nasriadi mengatakan, tersangka DA mencuri uang kripto dengan cara menggunakan link palsu untuk meretas akun korbannya. Pelaku sudah beraksi sejak 2017. 

"Modus tersangka, yaitu menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord," ungkap Nasriadi.

 Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan password-nya.

 "Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin kripto di akun tersebut," ungkap Nasriadi.

 Lalu, sambung dia, kumpulan ID dan password Metamask para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka. Selanjutnya, pelaku mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut. 

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari wallet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," kata Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dilansir dari Kompas.com. ( ktc )

Terkini