TELUK.KUANTAN - Aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di desa Titian Modang Kenegerian Kopah meresahkan pemilik lahan pertanian dan perkebunan yang ada disekitarnya.
Jajaran Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing pun turun meninjau lokasi tersebut.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pancucap Priyo Soegito lewat Kapolsek Kuantsn Tengah Kompol Syafri Joni, ia telah memerintahkan Aipda Syahroni, Aipda Zulpendi dan Bripka Epit Yulius turun ke Tkp yang diduga ada aktifitas PETI di aliran Sungai Geringging Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kopah, Rabu (21/6/23) pukul 14.00 WIB.
Menurutnya ketika anggotanya sampai dilokasi mereka tidak lagi menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut,
" Di lokasi personil hanya menemukan asbuk yang sudah tidak dipakai dan lobang - lobang besar bekas galian aktivitas PETI di lokasi tersebut, di perkirakan bahwa aktivitas PETI berhenti karena telah diketahui" jelas Kompol Syafri.
Namun demikian ujarnya, personil berhasil mendata pemilik lahan sekaligus pelaku PETI dilokasi yakni A (40) dari Desa Jaya Kopah.
" Personil juga memberikan sosilisasi PETI kepada perangkat Desa dilokasi tersebut," ucap Syafri Joni.
Saat sosialisasi katanya anggota menegaskan tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi.
"Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang," tutup Kapolsek. ( rls)