Curi Onderdil Excavator Lalu Dipotong-potong dan Dijual, 4 Orang Terancam Dibui 7 Tahun

Curi Onderdil Excavator Lalu Dipotong-potong dan Dijual, 4 Orang Terancam Dibui 7 Tahun

TELUK KUANTAN  - Sungguh nekad aksi kawanan tersangka pelaku pencurian ini.  Mereka  berhasil membawa kabur Baket atau alat pengeruk yang ada pada alat berat Excavator dan Ponton atau alat pembawa excavator saat bekerja di sungai dan rawa-rawa untuk dijual.

Padahal Baket dan ponton tersebut cukup berat. Bahkan mereka juga berhasil memotong material yang terkenal sangat keras sebelum dijual. Namun sepandai-pandaii tupai melompat aksi mereka terciduk dan sekarang mendekam disel Polsek Logas Tanah Darat.

Menurut Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, keempat orang yang diamankan itu masing-masing  Y (40), AT (53), R (46) dan S (50). Mereka tersandung kasus  pencurian dengan pemberatan diareal PT RAPP Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing)  pada  Kamis (27/3/23) sekira pukul 22.00 WIB. 

" Barang yang mereka curi satu unit Baket  Excavator merk XMG dan satu unit pontoon,"  kata Iptu Dodi.

Kasus pencurian ini katanya terungkap saat R (53) selaku pemilik Excavator pada hari Selasa( 28/3/23) mendapat info via Watshaap dari HF selaku pengawas dilapangan, bahwa  Baket dan Ponton Excavator telah hilang.

Lantas R pergi ketempat penampungan barang bekas untuk melacak material alat berat miliknya yang hilang. Berbekal pura-pura membeli angin gas untuk pengelasan, R  melihat ada potongan-potongan besi yang  diduga kuat adalah miliknya.

" R sempat bertanya kepada seorang perempuan yang pekerja dipenampungan siapa yang menjual potongan-potongan besi tersebut, tetapi pekerja itu tidak mengetahuinya. R langsung pergi meninggalkan tempat penampungan barang bekas tersebut. Hari Kamis ( 30/3/23)  melapor ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut, " jelas Dodi. 

Hari itu juga Dodi memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota  melakukan penyelidikan. 

" Sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim datang ke tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako. Lalu mengamankan diduga barang bukti hasil pencurian masing-masing  1 unit Baket alat berat excavator merk XMG dan 1 unit pontoon tarik untuk mengangkut kayu balak yang sudah dipotong-potong,"kata Iptu Dodi.

Setelah itu dua orang yang bekerja ditempat penampungan masing-masing AT san S  lalu diamankan.juga diamankan. Mereka diduga selaku penadah 

"Hasil interogasi lanjutan pada AT dan S kembali diamankan tersangka lainnya yakni Y dirumahnya Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir.

" Terakhir  diamankan pula tersangka lainnya R  dirumahnya Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, "ungkap Dodi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan selain 1 unit Baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong- potong, 1 unit Pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong juga  1unit mobil pick up L300 warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian itu.

"Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Dodi. ( rls )

Berita Lainnya

Index