Jual Narkoba Wanita Paruh Baya di Logas Tanah Darat Ditangkap

Jual Narkoba Wanita Paruh Baya di Logas Tanah Darat Ditangkap
Tersangka SN dan barang bukti

TELUKKUANTAN –  SN wanita paruh baya ( 42 ) dikabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau tersandung kasus Narkoba. 

Menurut Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Fajri, Selasa ( 7/3/23) warga desa Sako Margasari tersebut digaruk petugas karena disangka menjual belikan Narkoba jenis Sabu.

Menurut Iptu Dodi, sebelum membekuk SN, mereka terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AI (26) masih warga desa yang sama sekira pukul 22.00 WIB.

 Dari tangan AI, katanya saat itu mereka berhasil mengamankan Sabu-sabu siap pakai seberat 038 gram. Dari pengakuan AI  barang haram tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.

"Kemudian Tim lidik Polsek Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan SN," ungkap Iptu Dodi.

Dari tangan SN kata Iptu Dodi berhasil diamankan uang sebesar Rp.374.000-hasil dari penjualan Sabu.

Selain itu petugas katanya juga menemukan barang bukti  lain berupa satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis ssabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan satu set alat hisap berupa bong.

 "tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. ( rls )

 

 

Berita Lainnya

Index