Simpan Sabu Dalam Plastik Biru Merk Aqua, Dua Pemuda Ditangkap

Simpan Sabu Dalam Plastik Biru Merk Aqua, Dua Pemuda Ditangkap
Barang bukti yang diamankan

TELUK  KUANTAN - Dua orang pemuda warga Desa Logas Kecamatan Singingi ditangkap tim opsnal Polsek Singingi, Selasa (21/2/23) sekira pukul 16.30 WIB di desa setempat.

Kedua pemuda tersebut berinisial DA (29) dan RS (34). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka DA (29) dan RS (34) saat ini diamankan di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar kepada wartawan kemarin.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolsek, berupa satu bungkus klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru merk Aqua dengan berat lebih kurang 2,63 gram.

"Sabu disembunyikan di dalam plastik warna biru merek Aqua," katanya.

Selain itu kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang lain, diantaranya satu unit android dan satu unit motor Nmax warna hitam.

Penangkapan kedua tersangka lanjut Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Logas sering terjadi penyalahgunaan narkoba, Selasa (21/2/23) sekira pukul 11.00 WIB.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Singingi, ternyata informasi tersebut benar adanya. Kemudian unit Reskrim Polsek Singingi langsung menuju ke TKP dan sekira pukul 16.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan.

Masih kata Kapolsek, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.

"Tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Riduan.( ms/rls)

 

Berita Lainnya

Index