Tersandung Kasus Narkoba Oknum Honorer Satpol PP Pemkab Kuansing Ditangkap Polisi

Tersandung Kasus Narkoba Oknum Honorer Satpol PP Pemkab Kuansing Ditangkap Polisi
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUK KUANTAN - Aksi tidak terpuji dan mencoreng nama baik Pemkab Kuansing Riau terjadi lagi.

AP salah seorang honorer Satpol PP Pemkab diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing. Ia kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Minggu ( 10/4/22) melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, tersangka AP diiamankan Jumat (8/4/22) di areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah sekira pukul 22.00 wib.

" Pada saat diamankan pada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu itu ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu,"ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka AP( 39 ) diketahui seorang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuansing.

Tersangka lanjutnya mengakui saat digerebek Narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti adalah miliknya.

Setelah mengamankan tersangka di Tkp, kata Kasat Narkoba kemudian tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro.

" Pada saat penggeledahan ditemukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu , kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Awal terkuaknnya perbuatan tersangka kata Kasat Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Beringin Taluk Kuantan tepatnya di Kampus UNIKS sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu -sabu.

" Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba.

 Sekarang tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat berdasarkan, Psl 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun.

Kepala Satuan Satpol PP Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Pemkab Kuansing, Erdiansyah membenarkan AP merupakan salah seorang honorer diInstansi yang Ia pimpin.( rls )

Berita Lainnya

Index