Miliki Daun Ganja, Dua Remaja di Singingi Hilir Diringkus Polisi

Miliki Daun Ganja, Dua Remaja di Singingi Hilir Diringkus Polisi
Barang bukti ganja kering yang diamankan

TELUK KUANTAN - Dua remaja diringkus Polsek Singingi Hilir. Mereka kedapatan membawa daun ganja.

Dua remaja yang diringkus tersebut masing-masing RS (19 ) dan AZM (19). Mereka diringkus di Desa Sungai Buluh, Selasa (8/2/22) ditempat berbeda.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Waras Wahyudi,SH kepada wartawan, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat.

 Awalnya kata Kapolsek yang berhasil diringkus tersangka RS sekira pukul 12.00 Wib. Setelah digeledah katanya, dari tersangka RS ditemukan 4 pake daun ganja kering dalam saku celana.

" Penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka RS disaksikan Kepala Dusun namun tidak ditemukan barang bukti lain,"kata Kapolsek.

Namun dari pengembangan lanjutan terhadap RS kata Kapolsek ditemukan tersangka lain AZM. Kemudian pada pukul 13.00 Wib dilakukan penggeledahan dirumahnya sekira pukul 13.00 Wib.

Disaksikan Kepala Dusun dari tersangka AZM didapati 3 paket ganja diatas kasur, 2 paket ganja dalam bungkus rokok Sampoerna dan 1 paket ganja dalam dompet dalam saku celana milik tersangka.

Setelah mengakui perbuatannya, para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.

Menurut Kapolsek barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 10 paket ganja kering dengan berat kotor 35.9 gram.

Selain itu diamankan 1 unit sepeda motor NMAX , 2 unit HP Merk VIVO Y12 warna biru dan HP Merk Samsung A10S warna hitam. 1 kotak paper Merk ROYO, 1 buah gunting. 7 lembar kertas padi yang sudah dipotong-potong dan 1 lembar kertas padi yang utuh.( rls )

Berita Lainnya

Index