Simpan Narkoba Dibawah Karpet, Pedagang Dibekuk Satres Narkoba Polres Kuansing

Simpan Narkoba Dibawah Karpet, Pedagang Dibekuk Satres Narkoba Polres Kuansing
Barang bukti yang diamankan dari tersangka S

TELUK KUANTAN - Seorang pria inisial S dibekuk polisi. Pria berusia 51 tahun ini dibekuk karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Riau AKP PJ Nababan, menyampaikan, saat diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing, Selasa (4/1/22) sekira pukul 07.30 Wib tersangka sedang baring-baring kedai miliknya di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kuansing, Riau.

Setelah diperiksa anggota Tim Opsnal kata Kasat, dari tersangka ditemukan 10 paket plastik warna bening diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening. Lalu 1 buah plastik bening, uang tunai Rp.5.250.000, 1 unit handphone merek Infinix HOT 10 warna biru, 1 unit mobil merek honda H-RV warna hitam yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

" Barang bukti Sabu didapati dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,"ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai pedagang tidak terlepas dari informasi yang disampaikan warga yang resah karena sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu disana.

Menerima informasi tersebut katanya Kanit Opsnal Bripka M. Ravi Tandra, bersama anggota melakukan lidik dan langsung mengamankan tersangka.

" Tersangka diduga melanggar Undang-undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,"pungkas Kasat Narkoba. ( rls )

Berita Lainnya

Index