Tidak Pakai Helm, 877 Pengendarar Motor di Kuansing Kena Tilang

Tidak Pakai Helm, 877 Pengendarar Motor di Kuansing Kena Tilang
Press release Kapolres Kuansing

TELUK KUANTAN - Akibat tidak memakai helm, 877 orang pengendera sepeda motor di Kuansing, Riau kena Tilang Polisi selama tahun 2021.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menggelar press conference akhir tahun, Selasa (28/12/21) di Mapolres Kuansing.

Selain masalah penggunaan helm Kapolres juga memaparkan pelanggaran berlalulintas lainnya. Seperti tidak menghidupkan lampu ada 7 kasus pelanggaran. Kelengkapan surat kenderaan ada 197 kasus dan kelengkapan kenderaan ada 24 kasus.

Selanjutnya pelanggaran tata cara bermuatan ada 47 kasus. Tidak memakai sabuk pengaman ada13 kasus pelanggaran.Melawan arus ada 5 kasus pelanggaran. Tidak mematuhi aturan petugas ada 1 kasus.

Kapolres juga menyampaikan, selama tahun 2021 terjadi 55 kasus kecelakaan lalulintas ( Laka lantas ). Mayoritas penyebab terjadinya Lakalantas tersebut akibat faktor manusia ( kelalaian ).

" Ada 53 kasus Lakalantas akibat faktor manusia. 2 kasus karena faktor kenderaan,"ungkapnya. S

Selama ini katanya, Polres Kuansing berusaha keraa menekan kasus Lakalantas itu. Upaya itu dilakukan melalui pendidikan masyarakat tentang tertib lalintas. Lalu pemasangan spanduk dan rambu pada daerah rawan Lakalantas dan melaksanakan pelatihan safety reading.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengingatkan pengendara tentang daerah rawan Lakalantas. Pertama jalan lintas Teluk Kuantan -Pekanbaru kilometer 82 di desa Tanjung Pauh kecamatan Singingi Hilir. Kedua jalan lintas Pekanbaru- Kiliran Jao Via Teluk Kuantan KM 192 didesa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.

Hadir pada press conference tersebut Wakapolres Antoni Lumban Gaol, para Kabag  dan Kasat.(rls )

Berita Lainnya

Index