TELUK KUANTAN - Seluruh travel angkutan penumpang yang beroperasi di Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau diminta segera mengurus perizinan.
" Nanti mereka akan Kita panggil diminta membuat surat pernyataan. Lalu diminta mengurus izin angkutan penumpang,"kata Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas, Senin ( 29/11/21).
Jika mereka tidak mengindahkan katanya, Dishub Kuansing bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan menggelar razia. Sama seperti razia truk ODOL.
" Yang kedapatan melanggar akan ditilang dan ditahan dan disidangkan di pengadilan "tegasnya.
Disbub Kuansing sebutnya sudah memiliki data jumlah travek angkutan penumpang plat hitam yang ada di Kuansing.
" Jumlah keseluruhan yang sudah terdata mencapai 141buah,"bebernya.
Selain diminta mengurus izin katanya, seluruh angkutan penumpang Kuansing juga wajib masuk terminal. Baik ketika hendak keluar Kuansing dan kembali pulang ke Kuansing.
" Yang melanggar ketentuan masuk terminal.juga akan dikenakan sanksi,"ujarnya.
" Kita akan tegas dalam aturan ini katanya lanjut.
Kebijakan ini diambila Dishub Kuansing katanya dalam rangka meningkatkan PAD.
" Mohon kerjasama seluruh stake holder yang terlibat dalam urusan angkutan penumpang mendukung langkah-langkah ini,"ujarnya.( isa )