Travel Plat Hitam Diminta Urus Izin, Jika Tidak Bakal Ditilang dan Ditahan

Travel Plat Hitam Diminta Urus Izin, Jika Tidak Bakal Ditilang dan Ditahan
Terminal kota Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Seluruh travel angkutan penumpang yang beroperasi di Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau diminta segera mengurus perizinan.

" Nanti mereka akan Kita panggil diminta membuat surat pernyataan. Lalu diminta mengurus izin angkutan penumpang,"kata Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas, Senin ( 29/11/21).

Jika mereka tidak mengindahkan katanya, Dishub Kuansing bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan menggelar razia. Sama seperti razia truk ODOL.

" Yang kedapatan melanggar akan ditilang dan ditahan dan disidangkan di pengadilan "tegasnya.

Disbub Kuansing sebutnya sudah memiliki data jumlah travek angkutan penumpang plat hitam yang ada di Kuansing.

" Jumlah keseluruhan yang sudah terdata mencapai 141buah,"bebernya.

Selain diminta mengurus izin katanya, seluruh angkutan penumpang Kuansing juga wajib masuk terminal. Baik ketika hendak keluar Kuansing dan kembali pulang ke Kuansing.

" Yang melanggar ketentuan masuk terminal.juga akan dikenakan sanksi,"ujarnya.

" Kita akan tegas dalam aturan ini katanya lanjut.

Kebijakan ini diambila Dishub Kuansing katanya dalam rangka meningkatkan PAD.

" Mohon kerjasama seluruh stake holder yang terlibat dalam urusan angkutan penumpang mendukung langkah-langkah ini,"ujarnya.( isa )

Berita Lainnya

Index