Berlanjut, Kasus Illegal Logging Di Singingi Dilimpahkan Ke Penyidik LHK Riau

Berlanjut, Kasus Illegal Logging Di Singingi Dilimpahkan Ke Penyidik LHK Riau
Barang bukti empat truk berisi kayu di Polsek Singingi

TELUK KUANTAN – Kasus penangkapan kayu yang didugas hasil illegal logging dikawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) Batang Lipau Siabu terus berlanjut hingga tuntas.

Seperti diberitakan media, Wabup Kuansing, H Suhardiman Amby didampingi Polhut KPH Provinsi Riau, Dinas Perhubungan dan Kapolsek Singingi, Jumat ( 13/8/2021 ) lalu berhasil menahan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan HPT Batang Lipai Siabu Sumpu.

Keberhasilan itu saat Wabup dan rombongan melakukan razia dan pemantuan di jalan Muara Lembu-Pangkalan Indarung Singingi. Kini barang bukti kayu dan empat truk ditahan di Polsek Singingi menunggu proses tuntas.

“  Tetap berlanjut,”kata Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH ) Singingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) Riau, Abriman, S.Hut, Rabu ( 25/8/2021 ).

Hal itu ditegaskan Abriman saat ditanya seusai rapat koordinasi penuntasan kasus pembalakan liar tersebut bersama Kepala Seksi dan Kepala Unit Polhut dan Penyidik di KPH Singingi.

Namun katanya karena UPT KPH Singingi kekurangan penyidik, maka mereka melimpahkan penanganan kasus tersebut lebih lanjut  ke penyidik yang ada di Dinas LHK  Provinsi Riau.

“ Di UPT KPH Singingi baru ada satu penyidk itu belum berpengalaman, maka Kita limpahkan ke LHK Riau,ujarnya.

“ Sudah Kita surati dan menunggu balasan,”sambungnya.

Sebelumnya Abriman menyatakan, langkah yang telah ambil sebagai bukti keseriusan mereka menuntaskan kasus ini dengan menyita barang bukti baik kayu dan truk.

" Permohonan penyitaan barang bukti yang sudah disetujui Pengadilan. Barang bukti masih di Polsek Singingi,"ujarnya. ( isa ) 

Berita Lainnya

Index