Cegah Covid, Pelanggar Prokes Di Kuansing Langsung Swab Ditempat

Cegah Covid, Pelanggar Prokes Di Kuansing Langsung Swab  Ditempat
Swab ditempat oleh petugas di Kuansing

TELUK KUANTAN - Warga Kuansing yang melanggar aturan protokol kesehatan ( Prokes ) ditempat umum diwaktu yang dilarang selama penerapan PPKM Level III langsung dilakukan Swab antigen oleh petugas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuansing.

Upaya ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Level III di Kuansing dalam rangka mengendalikan penularan virus Corona.

Selain itu pelaksanaan Swab langsung ditempat kepada para pelanggar Prokes karena hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Level III masih banyak terjadi pelanggaran dilapangan.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Sabtu (31/7/2021) tindakan Swab ditempat bagian dari Operasi Penegakan Prokes dalam menjalankan PPKM Level III yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub  dan petugas kesehatan.

Contoh dari hasil operasi pada Kamis (28/7/2021) malam paparnya masih dijumpai 18 orang pelanggar Prokes yang langsung dilakukan Swab antigen. Hasilnya, dua reaktif sedangkan sisanya non reaktif.

" Pelanggar Prokes yang hasil Swab antigennya reaktif akan dilanjutkan dengan Swab PCR. Jika hasilnya positif Covid akan dilakukan isolasi mandiri,"sebutnya.

" Selain Swab antigen ada juga teguran lisan dan pembubaran kerumunan,"lanjutnya.

Menurut Tapip semua upaya yang dilakukan ini dalam rangka menekan pasien Covid dan angka kematian akibat virus ini khususnya di Kuansing.

" Jadi diminta masyarakat memahami dan mengikuti aturan yang ada saat melakukan aktifitas dalam masa Pandemi Covid ini,"pintanya.

Disamping Swab antigen ditempat, upaya lain yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid menurut Tapip penyekatan arus lalulintas.

Tujuannya mengurai arus lalulintas dipusat kota Teluk Kuantan sekaligus meminta mereka putar balik sehingga tidak terjadi keramaian dan kerumunan.

Seperti diketahui Kuansing saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level III sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kebijakan ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Salah satu langkah yang diambil dalam PPKM Level III dengan pemberlakuan jam malam guna membatasi dan mengurangi kerumunan mulai jam 9 malam sampai jam 12 malam.

Saat pemberlakuan jam malam ini tim yang melakukan operasi akan menyisir kawasan keramaian seperti taman jalur di Teluk Kuantan dan para pelaku usaha.

Tidak hanya itu satuan tugas juga menetapkan waktu dan cara operasional kerja atau operasi baik pemerintahan, perusahaan, dunia usaha serta masyarakat yang mengacu pada Prokes. ( rls )

Berita Lainnya

Index