Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Berhasil Melarikan Diri

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Berhasil Melarikan Diri
Tersangka di Polsek Kuantan Mudik. ( hms.polresks)

TELUK KUANTAN - Polsek Kuantan Mudik, Kuansing Riau berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu. Satu orang berhasil lolos dan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Kapolres Kuansing, Riau AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, Sabtu ( 17/7/2021) mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil dibekuk itu, Jumat (16/7/2021) pada pukul 17.30 Wib.

Menurut Kapolsek, dua tersangka ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik didalam rumah pondok kebun tempat tinggal tersangka pelaku S yang berada dijalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau.

Pada saat penggerebekan dirumahnya ternyata tersangka S tidak sendiri melainkan bersama temannya ADP dan salah seorang laki laki lainnya.

" Namun dari keterangan dua tersangka yang berhasil ditahan, teman mereka yang berhasil melarikan diri berinisial A,"ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek dari para tersangka pelaku yang ditangkap berhasil diamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang diakui milik tersangka S.

Lalu 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S. Seterusnya 2 unit HP, 1 bungkus kotak rokok merk On Bold, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1perangkat peralatan bonk, 1 unit timbangan digital, 9 bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- milik S .

" Tersangka S dan ADP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama A tetap Kita lakukan pencarian,"ujarnya.

" Para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009, tentang Narkotika,"tutup Kapolsek. ( rls )

Berita Lainnya

Index