Tak Ber-IMB, Suatu Waktu Bangunan Bisa Dibongkar

Tak Ber-IMB, Suatu Waktu Bangunan Bisa Dibongkar
prosedur penertiban IMB. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Semua warga yang membangun rumah, ruko dan bangunan lain apalagi di jalan-jalan utama untuk memperhatikan aturan mengenai izin mendirikan bangunan ( IMB ).
Hal tersebut diingatkan Bupati Kuansing H Sukarmis saat memberi sambutan pada acara peresmian Kantor Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Senin ( 15/4 ) lalu.
Upaya dirinya mengingatkan hal tersebut karena kedepan bahkan tidak mungkin akan dilakukan penertiban akibat berbagai kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan. Mana tahu nanti akan ada perubahan jalan dan sebagainya akibat kebutuhan pembangunan.
Karena itu ujarnya lagi, setiap bangunan baru yang hendak didirikan warga baik rumah, Ruko, bangunan lain, oleh pemerintah dan swasta harus berjarak 6 meter dari jalan. Ini sudah merupakan ketentuan yang diatur dalam tata kelola pemberian IMB.
Bakan ujarnya suatu saat nanti akan ada upaya penertiban IMB yang ada, jika ada bangunan yang tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku 6 meter dari jalan bisa dilakukan penertiban bahkan pembongkaran, dan yan rugi tentu saja warga masyarakat.
Karena itu tegasnya, sejak sekarang warga sekali imbaunya diminta untuk mengurus IMB jika hendak mendirikan bangunan. " Tak ada ruginya mengurus IMB bahkan ada jaminan kepastian secara hukum walaupun anti terjadi perubahan kebijakan pembangunan,"sebutnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index